BANDA ACEH – Pemerintah Pusat belum mentransfer Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2022 lantaran menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Kelola Dana Otsus yang baru.

Informasi itu diperoleh portalsatu.com/ dari Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Indra Khaira Jaya, setelah ia melakukan konfirmasi kepada pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu, 20 April 2022.

Menurut Kepala BPKP Aceh, sesuai penjelasan pihak Kemenkeu bahwa dalam PMK Tata Kelola Dana Otsus yang baru, ada beberapa perubahan/perbaikan mekanisme sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menetapkan PMK baru tersebut, dan saat ini dalam proses pengundangan. Setelah selesai pengundangan tersebut, menurut pihak Kemenkeu, dalam waktu dekat ini di bulan April 2022 akan dilakukan penyaluran tahap pertama Dana Otsus Aceh Tahun Anggaran 2022. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi atas PMK Tata Kelola Otsus yang baru tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Pusat belum mentransfer Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2022 hingga memasuki triwulan kedua ini. Sementara kegiatan dibiayai Dana Otsus Aceh 2022 yang dikelola Pemerintah Aceh, 23 paket mulai dikerjakan, 77 paket telah teken kontrak, dan 128 paket sudah ditetapkan pemenang tender.

Untuk diketahui, dalam APBN 2022, Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Otsus Provinsi Aceh mencapai Rp7,560 triliun. Namun, sampai Selasa, 19 April 2022, realisasi Tansfer Dana Otsus Provinsi Aceh masih nihil.

Adapun total alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk se-Provinsi Aceh tahun 2022 lebih Rp32,478 T. Dari jumlah itu, pusat sudah mentransfer ke Aceh (provinsi dan 23 kab/kota) Rp6,609 T lebih atau 20.35%. Realisasi transfer paling besar adalah Dana Alokasi Umum (DAU) Rp4,642 T dari pagu Rp14,059 T.

Informasi diperoleh portalsatu.com/, karena Pemerintah Aceh belum menerima transfer Dana Otsus tahun 2022 dari Kementerian Keuangan, sehingga pemerintah kab/kota pun belum menerima anggaran tersebut dari provinsi.

“Belum ada (transfer Dana Otsus tahun 2022 untuk Pemko Lhokseumawe), dan belum tahu penyebabnya,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, menjawab portalsatu.com/ melalui WhatsApp, Selasa (19/4) siang.

“Info dari provinsi karena pusat belum transfer ke provinsi maka belum ditransfer ke kab/kota,” kata satu sumber di Pemkab Aceh Utara, Selasa siang.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Saumi Elfiza, membenarkan sampai saat ini Pemerintah Aceh belum mentransfer Dana Otsus 2022 ke pemerintah kabupaten/kota.

“Sampai saat ini memang belum ditransfer, karena Pemerintah Aceh juga belum menerima transfer dari Pemerintah Pusat. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini ditransfer supaya kita bisa salurkan ke kab/kota juga,” kata Saumi Elfiza, menjawab portalsatu.com/ via WA, Selasa malam.

Sementara itu, data Pantau Aktivitas Strategis Otsus Kab/Kota 2022, dipublikasikan Pemerintah Aceh melalui p2k-apba.acehprov.go.id, dari total 1.388 paket senilai Rp1,701 T, per 14 April sudah taktuk (mulai dikerjakan) 23 paket di tiga kabupaten, yaitu Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Aceh Tengah.

Sebanyak 77 paket lainnya telah teken kontrak, 66 di antaranya pekerjaan konstruksi tersebar di Aceh Barat, Gayo Lues, Bener Meriah, Aceh Utara, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, dan Aceh Tengah. Lalu, sebanyak 128 paket sudah ditetapkan pemenang, tersebar di 12 kab/kota.

Baca: Pusat Belum Kirim Dana Otsus Aceh 2022, Ada Apa?

[](nsy)