BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Simeulue menyampaikan penolakan kepada Plt. Gubernur Aceh terhadap penetapan daerahnya berstatus zona merah Covid-19. Pasalnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Simeulue menilai kabupaten itu nihil kasus virus corona.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Simeulue Nomor 01/SATGAS/COVID19/SML/2020 tentang permomohonan perubahan status zona merah bagi Kabupaten Simeulue berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni 2020.
Kepala Bagian Humas Pemkab Simeulue, Ali Muhayatsyah membenarkan surat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simeulue itu. Ia mengatakan, berdasarkan kriteria secara nasional, daerahnya itu masuk status zona hijau, bukan zona merah.
“Kalau dari surat (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Simeulue) itukan sudah jelas, istilahnya kalau dari kriteria dan ketentuan secara nasional Kabupaten Sumeuleu tidak masuk zona merah itu. Karena tanggal 19 Mei sampai 2 Juni 2020, tidak ada positif dan tidak ada PDP,” kata Ali Muhayatsyah saat dikonfirmasi portalsatu.com, Sabtu, 6 Juni 2020.
Adapun isi surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Simeulue kepada Plt. Gubernur Aceh, “Sehubungan dengan Surat Edaran Bapak Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni 2020 kepada Bupati/Walikota se-Aceh tentang penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 pada kriteria zona merah dan zona hijau di Aceh, dapat kami tanggapi sebagai berikut:
Bahwa penetapan zona merah bagi Kabupaten Simeulue pada tanggal 2 Juni 2020 menurut penelitian kami perlu ditinjau ulang dan diubah menjadi zona hijau. Hal ini didasari pada kondisi epidemologis Kabupaten Simeulue berdasarkan Kepmendagri Nomor 440/830 Tahun 2020 sesungguhnya berada pada zona hijau.
Berdasarkan tabel yang tertera di dalam surat Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kabupaten Simeulue, kasus jumlah penderita positif virus corona selama 14 hari pada tanggal 19 Mei 2020 hanya satu pasien. Sedangkan jumlah ODP/PDP selama setidaknya 14 hari pada tanggal 19 Mei hingga 2 Juni 2020 nihil pasien Covid-19.
Dari data dalam surat tersebut menunjukkan bahwa terdapat penurunan grafik terhadap jumlah penderita positif Covid-19, jumlah ODP/PDP dan jumlah kematian pada hari sebelumnya, yaitu tanggal 19 Mei 2020″.
Surat diteken Wakil Ketua III Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simeulue, Letkol. Inf. Yogi Bahtiar, S.Kom., MBA., itu tembusannya disampaikan kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nasional di Jakarta, dan Panglima Kodam Iskandar Muda serta Kapolda Aceh di Banda Aceh.[]





