LHOKSEUMAWE – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe mengamankan salah seorang narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas/LP) Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar.
Napi bernama Anwar Nirdin (34), warga Gampong Bangka Rimung, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, itu ditangkap di Terminal Bus dan Mobil L-300, Cunda, Lhokseumawe, Jumat, 30 November 2018, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian mengatakan, penangkapan napi itu bermula dari laporan sopir mobil L-300 yang mencurigai gerak-gerik seorang penumpang berasal dari Aceh Besar.
“Tiba di terminal, kemudian personel (polisi) menanyakan identitas napi tersebut. Namun dia tidak dapat memperlihatkan. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah narapidana yang kabur dari Lapas Lambaro, Aceh Besar,” kata Riski Andrian dikonfirmasi portalsatu.com/, Jumat.
Untuk sementara, lanjut Riski, napi itu diamankan di Polres Lhokseumawe sambil menunggu dijemput pihak Lapas Lambaro.[]


