LANGSA – Tersangka kasus narkoba Saiful Bahri alias Amad bin Suwani, yang menjadi tahanan Rutan Polda Sumatera Utara dan kabur beberapa waktu lalu, berhasil ditangkap di Langsa oleh anggota Satreskrim Narkoba Polres Langsa, Rabu, 15 Juni 2016.
“Tahanan tersebut berhasil ditangkap (di pinggir jalan) pada hari Rabu kemarin, tepatnya di Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro,” kata Kapolres Langsa AKBP Iskandar ZA, S.I.K., saat jumpa pers di Mapolres Langsa, Kamis, 16 Juni 2016.
Setelah ditangkap, tersangka kemudian dikembalikan ke Polda Sumut. “Tersangka telah diserahkan dan dijemput oleh anggota Dit Narkoba Polda Sumut Aipda Kelly Wahyudi. Tersangka dalam keadaan baik dan sehat,” katanya.
AKBP Iskandar juga membeberkan sejumlah kasus di wilayah hukum Polres Langsa yang berhasil diungkap. Termasuk, kata dia, penangkapan tersangka narkoba jenis sabu atas nama M. Hasyem bin Pariman, 35 tahun, warga Desa Lhok Medang Ara Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dan Robi Andika bin Mustar, 26 tahun, Eks TNI AD asal Gp. Paya Satu Kebun Ireng Kecamatan Langsa Lama.
“Kedua orang tersangka tersebut ditangkap di dua tempat di wilayah hukum Polres Langsa dan disita BB berupa satu paket sedang sabu dan sembilan paket kecil sabu dengan berat keseluruhannya 7,50 gram, satu unit timbangan digital dan sejumlah alat hisap sabu,” katanya kepada wartawan.
Konferensi itu turut didampingi Waka Polres Langsa Kompol Hadi Saepul Rahman, S.I.K, Kabag Ops Polres Langsa Kompol Jatmiko, S.H. Kasat Res Narkoba Polres Langsa, Ipda Syamsudin, S.H serta KBO Satuan Reskrim Narkoba Polres Langsa Ipda Mustafa, S.H.[](ihn)


