LHOKSUKON – MUL, 32 tahun, warga Gampong Meunasah Ujong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak kaki kanannya karena mencoba kabur dari sergapan anggota Polres Aceh Utara, Kamis, 9 Februari 2017 pukul 16.00 WIB. Turut disita barang bukti 625 gram sabu setara 6,25 ons yang disimpan di dalam kamarnya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata atau Untung Sangaji, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Jumat, 10 Februari 2017 menyebutkan, penyergapan itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Soeharto.

“Kita terima informasi dari masyarakat ada aktivitas narkoba di rumah tersangka. Setelah kita selidiki dan kita yakini ada kegiatan di rumah itu, langsung kita sergap dan kita lakukan penggeledahan. Di dalam kamar ditemukan sabu seberat 625 gram/brutto, timbangan digital dan plastik bening. Sabu itu hendak dipaketkan. Tersangka memiliki satu orang anak,” ujarnya.

Pasca ditemukannya barang bukti, lanjut AKBP Untung, tersangka mencoba kabur, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

“Tersangka ditembak di kaki kanan atau bagian yang tidak mematikan, karena tidak mengindahkan dua kali tembakan peringatan. Setelah itu tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kapolres, tersangka merupakan jaringan Medan, Sumatera Utara. “Sabu itu katanya diperoleh dari Bireun diberikan oleh S atau R. Ia menerima dalam jumlah besar dengan tujuan hendak dipaketkan dan dijual lagi. Ia merupakan jaringan antar provinsi dan mengaku sudah tiga tahun berkecimpung di dunia narkoba. Hasil pemeriksaan tes urine, tersangka positif memakai narkoba.”

AKBP Untung Sangaji menambahkan, dalam hal ini bukan persoalan berapa harga narkoba itu. Namun dengan jumlah yang besar seperti itu akan memakan banyak korban generasi bangsa.

“Dampak pemakaian narkoba itu sangat besar, jika sudah menjadi pemakai sulit kembali normal. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” katanya.[]