TAPAKTUAN – Anggota Polres Aceh Selatan bekerjasama dengan Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap HW, salah seorang tersangka pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil korban.
Tersangka merupakan warga Gampong Baru, Kecamatan Samadua. Ditangkap tim Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Selatan saat sedang duduk di sebuah Pos Ronda Gampong Balai, masih dalam wilayah Kecamatan Samadua, pada Rabu, 8 Februari 2017, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Darmawanto saat dikonfirmasi Jumat, 10 Februari 2017, membenarkan hal itu. Menurutnya, penangkapan tersangka yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) polisi tersebut, merupakan hasil penyelidikan oleh petugas gabungan dari Polres Aceh Selatan dan Abdya.
Aksi pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil sudah sering atau sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka bersama beberapa temannya yang masih dalam pengejaran polisi. Selain beraksi di beberapa tempat dalam wilayah Aceh Selatan tersangka bersama komplotannya juga beraksi di wilayah Abdya, kata Darmawanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kata Darmawanto, tersangka sudah mengakui melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil korban bersama beberapa orang temannya yang lain, di beberapa lokasi terpisah dalam wilayah Aceh Selatan dan Abdya.
Beberapa aksi pencurian dalam wilayah Aceh Selatan tersebut, masing-masing di Kecamatan Labuhanhaji, depan Hotel Dian Rana Tapaktuan dan depan Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan.
Awalnya, petugas sedikit mengalami kendala dalam mengungkap beberapa kasus pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil di Aceh Selatan, karena di samping tidak ada saksi yang mengenali wajah pelaku juga minim alat bukti petunjuk. Namun tabir di balik serangkaian aksi kejahatan tersebut baru terungkap saat tersangka bersama beberapa orang temannya melancarkan aksi serupa di depan sebuah toko dalam wilayah Abdya. Sebab aksi para pelaku tersebut sempat terekam camera pemantau rahasia (CCTV), ungkap Darmawanto.
Beranjak dari data serta gambar wajah pelaku yang diberikan oleh petugas Polres Abdya tersebut, kemudian petugas Polres Aceh Selatan melakukan pelacakan keberadaan para pelaku. Salah seorang teridentifikasi warga Kecamatan Samadua.
Setelah menerima informasi keberadaan tersangka atas nama HW tersebut. Petugas langsung bergerak cepat menciduk tersangka di Gampong Balai, Kecamatan Samadua pada Rabu malam.
Karena permintaan penangkapan tersangka awalnya datang dari Polres Abdya, maka tersangka pada saat itu juga diserahkan ke Polres Abdya. Namun setelah diinterogasi di Polres Abdya, ternyata dalam pengakuannya aksi kejahatan dengan cara memecahkan kaca mobil lebih banyak dilakukan oleh tersangka bersama komplotannya dalam wilayah Aceh Selatan.
Karena itu, setelah selesai proses di Abdya, selanjutnya tersangka juga akan di proses di Polres Aceh Selatan. Sedangkan beberapa orang lagi temannya yang sudah teridentifikasi sedang dalam proses pengejaran polisi, kata Darmawanto.
Bersama tersangka yang telah berhasil ditangkap tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah laptop merek DELL warna hitam ukuran 14 inc dan sebuah tas ransel. Merujuk pada pengakuan tersangka, barang bukti yang diamankan tersebut masih sangat sedikit, sementara barang-barang milik korban yang hilang lainnya masih banyak belum jelas keberadaannya.
Terkait hal ini, juga diakui oleh pihak Polres Aceh Selatan. Benar, masih banyak barang barang milik korban lainnya yang belum jelas keberadaannya. Dalam memberikan keterangannya, tersangka pun seperti belum bersedia terbuka secara terus terang. Dia lebih banyak mengakui atau melemparkan persoalan kepada teman-temannya yang lain yang masih belum berhasil ditangkap, kata Darmawanto.[]
Laporan Hendrik Meukek





