BANDA ACEH – Mantan Ketua Fraksi Gabungan DPRK Aceh Utara dari Partai Demokrat (PD), Amir Hasan, mempersoalkan keabsahan Tantawi sebagai Ketua DPC PD setempat.

“Dia itu kan sudah dipecat partai, terus duduk sebagai ketua. Lantas bagaimana kemudian partai dipimpin oleh orang yang sudah pernah dipecat partai,” kata Amir Hasan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Reza Maulana, S.H., CPL., dalam siaran pers diterima portalsatu.com/, Jumat, 20 Juli 2018.

Muhammad Reza Maulana juga menanggapi persoalan tidak didaftarkannya kader PD, Ahmad Satari, sebagai bacaleg untuk Pemilu 2019 ke KIP Aceh Utara. “Kami menyatakan ya seperti itulah Demokrat Aceh Utara berlangsung, karena persoalan pribadi kemudian merambah ke partai,” ujarnya.

“Belum lagi persoalan perpecahan DPAC di Aceh Utara, belum lagi persoalan pecat memecat, ganti mengganti dan lainnya. Seakan Demokrat Aceh Utara punya dia (Tantawi),” kata Reza Maulana.

Baca juga: Tak Didaftarkan Sebagai Bacaleg ke KIP, Kader Ini Kecewa Terhadap Pimpinan Demokrat

Reza Maulana menyebutkan, ini adalah faktor Demokrat dipimpin oleh anggota yang sudah dipecat atau diberhentikan partai akibat pelanggaran berat yang dilakukan.

Amir Hasan melalui kuasa hukumnya juga menegaskan, “Sebenarnya saya tidak mempersoalkan hal ini. Namun karena kelakuan dia (Tantawi) sudah melampaui batas maka saya harus sampaikan ke publik bahwa dia bukan anggota sah Partai Demokrat, agar masyarakat tahu dan partai dapat sesegera mungkin mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku”.

“Kami juga telah menyurati DPD Demokrat Aceh terkait persoalan ini. Namun belum ditanggapi sampai dengan sekarang, sehingga masyarakat harus tahu bahwa ternyata Demokrat Aceh Utara dipimpin oleh anggota yang telah diberhentikan DPP Demokrat dan tidak sah sebagai anggota Partai Demokrat,” ujar Reza Maulana.

Oleh karena itu, kata Reza Maulana, pihaknya meminta Ketua DPD PD Aceh, Nova Iriansyah, segera berbenah dan menanggapi persoalan ini. “Jika persoalan ini terus diabaikan maka perpecahan di internal Partai Demokrat sedikit demi sedikit akan terus mencuat sampai akhirnya yang akan dipertaruhkan adalah marwah partai besar ini,” katanya.

Banyak persoalan

Setelah menerima siaran pers tersebut, portalsatu.com/ melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Muhammad Reza Maulana sebagai kuasa hukum Amir Hasan. Ditanya kapan Tantawi dipecat oleh PD, Reza Maulana mengatakan, “Memang ada surat pemberhentian secara resmi dari DPP Partai Demokrat tertanggal 12 April 2010 yang ditujukan kepada beliau (Tantawi). Dan suratnya (pemberhentian) itu, juga ada sama saya. Alasan pemecatan tersebut dikarenakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat, penggelembungan suara, setelah Pemilu 2009. Oleh karenanya, DPP Demokrat memberhentikan beliau (Tantawi)”.

“Berdasarkan AD/ART Partai Demokrat yang dimaksudkan pelanggaran berat, salah satunya adalah termasuk penggelembungan suara, dan kecurangam di dalam pemilu sesama kader partai. Ketika itu, yang melaporkan persoalan itu kepada DPP Demokrat yaitu saudara Amir Hasan, sehingga dengan bukti-bukti yang disampaikan ke DPP maka terbuktilah saudara (Tantawi) melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksudkan tersebut,” kata Reza Maulana menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Jumat, 20 Juli 2018, malam.

Reza Maulana menyebutkan, sampai saat ini tidak ada surat bersih diri–setelah dipecat–dari DPP PD untuk Ketua DPC PD Aceh Utara yang sekarang. “Lalu setelah diberhentikan, mengapa dia (Tantawi) sampai bisa diangkat menjadi Ketua DPC,” ujarnya.

Ditanya mengapa pihaknya sekarang mempersoalkan lagi masalah itu, Reza Maulana mengatakan, “Karena memang sudah terlalu banyak persoalan di tingkat DPC Demokrat Aceh Utara, seakan partai itu milik pribadinya dia. Namun, apabila yang bersangkutan itu bisa melaksanakan sistem kepartaian dengan baik, kita rasa tidak menjadi persoalan”. 

“Kita sudah melayangkan surat kepada DPD Demokrat Aceh menyangkut hal tersebut, agar dapat direspons sebagaimana yang diharapkan,” kata Reza Maulana.

Dihubungi terpisah, Jumat malam, Ketua DPC PD Aceh Utara, Tantawi, mengatakan, “Saya kira pihak yang mempersoalkan berkenaan itu merupakan tidak ada kapasitas untuk berbicara tentang Demokrat Aceh Utara, karena dia (Amir Hasan) tidak tercatat lagi sebagai pengurus Demokrat”.

Tantawi menyebutkan, sebelumnya PD Aceh Utara sudah melakukan Muscab, sehingga dirinya terpilih menjadi Ketua DPC dan dinyatakan sah.

“Saya kurang paham apa maksud dan tujuannya membicarakan itu sebagaimana yang dimaksud tersebut, apalagi dia (Amir Hasan) itu orang di luar kepengurusan Partai Demokrat Aceh Utara dan tidak masuk dalam kepengurusan DPC PD Aceh Utara periode 2017-2022. Sedangkan di tingkat DPP Demokrat, saya tidak ada permasalahan apapun, saya menjadi Ketua DPC memiliki SK dari DPP,” ungkap Tantawi.

Intinya, kata Tantawi, Amir Hasan tidak ada kapasitas untuk mencampuri DPC PD Aceh Utara. “Saya berterima kasih kepada media sudah meminta klarifikasi langsung kepada saya, barangkali perlu dicek kembali apa maksud orang tersebut,” ujarnya.[]