LHOKSEUMAWE – Sosiolog Univeristas Malikussaleh (Unimal), Dr. Nirzalin, menilai tindakan menghukum kepala sekolah dengan cara mencopot jabatannya atau meminta mengundurkan diri jika tidak mampu memvaksinasi seluruh muridnya hingga 30 September 2021 adalah tindakan yang tidak bijaksana.
“Dan pejabatnya kurang memahami karakter sosiologis masyarakat Aceh,” kata Nirzalin menjawab portalsatu.com/ via WhatsApp, Selasa, 21 September 2021.
Nirzalin menyampaikan komentarnya itu terkait pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri, yang memita kepala SMA, SMK dan SLB mundur saja jika tidak mampu menyukseskan vaksinasi siswa hingga batas terakhir 30 September 2021. Pernyataan Kadisdik Aceh dalam pertemuan dengan kepala SMA, SMK, dan SLB di SMK Negeri 2 Blangkejeren, Gayo Lues, Ahad, 19 September 2021, itu menjadi viral.
Menurut Nirzalin, sumber referensi tindakan masyarakat Aceh adalah teungku dayah, teungku imum, dan teungku pengajian di meunasah (surau) atau musala, bukan kepala sekolah. Jika transformasi dari para elite agama membolehkan vaksin dilakukan, umumnya orang Aceh akan melakukannya, dan meminta keluarganya melakukan hal yang sama.
Namun, jika tidak, kata Nirzalin, maka orang Aceh akan bertindak sebaliknya. Apapun yang dilakukan kepala sekolah, kalau orang tua tidak mengizinkan maka si anak atau siswa tidak akan bersedia untuk divaksin. Pada titik ini kepala sekolah tidak punya energi untuk memaksa, apalagi secara konstitusi, vaksinasi bukan pemaksaan tapi sukarela.
“Untuk Aceh yang harus dilakukan adalah transformasi dan kesediaan dari pemimpin agama untuk mengajak warga bersedia melakukan vaksinasi secara sukarela, dan tentu diawali dengan mereka terlebih dahulu,” ujar Nirzalin.[](srb/*)



