BIREUEN – Bupati Bireuen, Saifannur, mengeluarkan surat edaran tentang standarisasi warung kopi/kafe dan restoran sesuai syariat Islam. Surat edaran tertanggal 30 Agustus 2018 itu berisi 14 poin. Salah satu poin berbunyi, pelayanan kafe dan restoran dibuka pada pukul 06.00 hingga 24.00 WIB.

Jika poin itu diterapkan, apakah tidak akan berdampak terhadap perekonomian, apalagi Bireuen merupakan daerah transit Jalan Banda Aceh–Medan, yang selama ini banyak angkutan umum singgah di warung atau rumah makan hingga dini hari?

“Kan tidak semua warkop atau kafe itu berada di pinggir jalan, yang bisa buka silakan buka, tidak masalah itu. Tapi, harus dijaga juga ketertiban dan keamanan, termasuk soal pelanggan,” ujar Kepala Dinas Syariat Islam (SI) Bireuen, Jufliwan, menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Rabu, 5 September 2018.

Adapun poin lainnya antara lain menegaskan pengelola wajib menyediakan tempat wudhu, MCK, tempat shalat dan perangkat ibadah lainnya; Menghentikan pelayanan kafe dan restoran 10 menit menjelang pelaksanaan shalat fardhu Magrib dan 30 menit sebelum shalat Jumat. Pelanggan laki-laki dan wanita wajib menutup aurat dengan memakai pakaian yang sopan dan santun sesuai kaidah syariat Islam.

Poin lainnya, dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB, kecuali bersama mahramnya; Haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja, kecuali dengan mahramnya.

“Itu bertujuan menjaga kemaslahatan dan martabat kaum perempuan,” kata Jufliwan.

Jufliwan menyebutkan, itu bukanlah surat edaran, melainkan imbauan yang disosialisasikan secara tertulis. “Imbauan itu sudah ada sejak 2017, bahkan sudah sejak 2016 dan sekarang lagi. Sosialisasi terus, semacam berdakwah. Itu bertujuan meminimalkan praktik non-syariat Islam,” ujarnya.[]