LHOKSEUMAWE – Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop-UKM) Aceh Utara, Filgun, dan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lhokseumawe, Masrul, yang menjadi tersangka kasus sabu, telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Polres ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
“Untuk kedua tersangka tersebut sudah pindahkan ke Lapas beberapa waktu lalu. Kalau memang sudah tahap satu berkasnya itu wajib dikirim ke Lapas,” kata Kasatres Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Zeska Julian Taruna, dikonfirmasi portalsatu.com, Senin, 21 Mei 2018, pagi.
Tahap satu dimaksudkan adalah penyerahan berkas kedua tersangka oleh penyidik kepada jaksa. “Kita sedang menunggu (informasi) dari pihak kejaksaan apa saja persyaratan yang belum lengkap. Jika ada yang masih perlu dilengkapi maka nantinya akan disesuaikan kembali,” ujar Zeska Julian.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Kepala Disdagperinkop-UKM Aceh Utara berinisial F, dan pegawai Satpol PP Lhokseumawe, M, di rumah M, di Gampong Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Senin, 16 April 2018.
Kasat Reserse Narkoba, Iptu Zeska Julian Wijaya, mengatakan, hasil olah TKP, pihaknya menemukan barang bukti berupa selembar plastik klip transparan, satu macis, dua buah sumbu terbuat dari timah rokok, satu alat pembersih kaca, pirek, satu batang pipet plastik, dan satu jarum pentol. “Hasil tes urine, keduanya positif (mengonsumsi sabu),” kata Zeska kepada para wartawan di mapolres setempat, Jumat, 20 April 2018. (Baca: Polisi: Hasil Tes Urine Kadisdagperinkop-UKM Positif Sabu, Pengedar DPO)
Kadisdagperinkop-UKM Aceh Utara berinisial F, mengakui mengonsumsi sabu. F memakai barang haram itu bersama M, pegawai Satpol PP Lhokseumawe, di rumah M. (Baca: Kadisdagperinkop-UKM Aceh Utara: Mungkin Sudah Takdir Bagi Saya)[]


