Witir merupakan shalat malam yang disunahkan dan salah satu ibadah yang termasuk qiamul lail selain shalat Tahajud dan beberapa shalat lainnya. Seseorang yang ingin melakukan shalat Witir lebih dari sekali, apalagi di bulan Ramadhan sebagai bulan dianjurkan memperbanyak ibadah, apakah dibolehkan dalam syariat Islam?
Setidaknya ada dua pendapat ulama berkaitan dengan persoalan tersebut. Pertama, tidak ada dua kali Witir dalam semalam. Hal ini disebutkan dalam kitab Al-Bajuri, “… Shalat witir itu minimal satu rakaat, waktunya antara waktu shalat Isya’ sampai terbit fajar. Disunatkan melaksanakan shalat witir pada akhir shalat malam. Dalilnya hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: Lakukanlah shalatmu yang paling akhir di waktu malam itu berupa shalat witir. Apabila seseorang biasa bertahajjud, maka witirnya diakhirkan setelah tahajjud dan andai kata dia melakukan witir lebih dulu kemudian baru melakukan shalat tahajjud, maka dia tidak disunatkan mengulang shalat witir, bahkan tidak sah jika diulang. Dalilnya hadits nabi: tidak ada pelaksanaan shalat witir dua kali pada satu malam”.
Pernyataan tersebut didukung oleh komentar dalam kitab Ianah at-Thalibin yang menyebutkan bahwa tidak dituntut untuk mengulangi Witir. Jika mengulangi dengan niat Witir disengaja dan mengetahui bahwa itu tidak boleh, maka haram, dan tidak didasari dengan hadis bahwa tidak ada dua Witir dalam satu malam. Pendapat ini disebutkan pula dalam kitab Nihatul Muhtaj dan Tuhfah Muhtaj. (Syekh Zainuddin al-Malibari, Kitab Ianah al Thalibin hal. 248-252 ).
Berdasarkan hujjjah di atas bahwa tidak dibolehkan, bahkan haram mengerjakan Witir dua kali semalam dengan sengaja.
Kedua, membolehkan Witir lebih sekali dalam semalam. Dalam Mazhab Hanbali dikatakan, “Siapa saja yang melakukan shalat witir di awal malam, lantas melakukan shalat tahajud maka sebaiknya melakukannya dengan dua raka’at- dua raka’at tanpa mengurangi shalat witirnya. Artinya, jika dia terbangun tengah malam dan sudah melakukan witir sebelum tidur, maka sebaiknya dia melakukan shalat satu raka’at untuk menggenapkan witirnya yang pertama. Kemudian baru shalat tahajud dan diakhiri dengan shalat witir lagi, karena Nabi Saw bersadba “Jadikanlah akhir shalat malam kalian dengan shalat witir”(Fiqhul Islam wa Adillatuhu 1/173).
Berdasarkan pendapat ini boleh melakukan Witir lebih sekali dalam semalam. Sebagain ulama berpendapat boleh melakukan witir dua kali, ini khusus dalam bulan Ramadhan, sebab Witir disunahkan berjamaah pada bulan Ramadhan. Imam Nawawi dalam “Majmu’ Syarah Muhazzzab, “[Furu] Jika disunnahkan jama'ah pada shalat Tarawih, maka disunnahkan pula jama'ah pada shalat witir setelahnya, sebagaimana telah disepakati madzhab Syafi'iyyah”. (Kitab Majmu’ Syarah Muhazzab, Imam Nawawi: 4;15).[]


