SUKA MAKMUE  Kejaksaan Negeri Nagan Raya akan memanggil Mantan Sekda Nagan Raya, T. Zamzami, dan kepala Dinas PPKD Nagan Raya dalam kasus dugaan korupsi dana pilkada Nagan Raya periode 2017-2022 sebesar 19 Milyar rupiah yang dikelola oleh Komisi Independen Pemilihan kabupaten setempat.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kajari Nagan Raya, Mukhsin, SH, kepada portalsatu.com/ melalui pesan WhatsApp. Rabu, 14 Maret 2018

Ia Mengatakan pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya pihak Kejaksaan telah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan kepada seluruh Komisioner KIP.

“Insya Allah dalam minggu ini akan kita panggil Mantan Sekda dan Juga Kadis PPKD Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi KIP Nagan Raya,” Kata Mukhsin. Rabu, 14 Maret 2018.[]