BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues kembali menerima penghargaan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Penghargaan itu terkait pengungkapan kasus perburuan dan perdagangan bagian tubuh harimau dan kijang.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., Selasa, 10 Oktober 2023, mengatakan penghargaan itu diberikan Dr. H. Taing Lubis, M.M., selaku pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya BKSDA Aceh.

“Dalam kunjungan pihak BKSDA Aceh ke Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, mereka mengucapkan terima kasih atas prestasi terhadap tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam mengungkap kasus perburuan dan perdagangan bagian tubuh harimau Sumatera dan rusa Sambar yang merupakan jenis satwa yang dilindungi di Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues,” katanya.

BKSDA, kata Kajari, sekaligus memberikan piagam penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh yang ditandatangani Kepala Balai BKSDA Aceh atas nama Gunawan Alza, S.Hut.

“Dalam kegiatan tersebut sekaligus dilakukan kegiatan penyerahan barang bukti dari Tim JPU Kejari Gayo Lues kepada Taing Lubis, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya BKSDA Aceh sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor 45/Pid.B/Lh/2023/Pn Bkj tanggal 26 September 2023 berupa satu karung warna putih berisikan satu lembar kulit harimau Sumatera; satu karung warna putih berisikan tulang-belulang harimau Sumatera, tulang tengkorak, tulang rahang bawah, tulang kaki depan dan belakang tulang telapak kaki depan dan belakang, dan satu tanduk rusa,” ujarnya.

Piagam penghargaan yang ditandatangani Kepala Balai BKSDA Aceh Gunawan Alza diberikan kepada Tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues atas nama Ismail Fahmi, S.H. (Kajari Gayo Lues), Muhammad Sairi, S.H. (Kasi Pidana Umum), Octafian Haji Kusuma, S.H. (JPU), Maulana Fajri Adrian, S.H. (JPU), Muammar Khadafi, dan Raja Mahindar Putra.

“Piagam penghargaan ini diberikan dengan harapan agar Tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues dapat memberikan dukungan dan kerja sama dapat terus terjalin dengan baik dengan BKSDA Aceh dalam rangka perlindungan dan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Provinsi Aceh,” katanya.

Pada tahun 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues bersama tim juga mendapatkan piagam penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh yang ditandatangani Kepala Balai KSDA Aceh, Agus Arianto, S.Hut., atas prestasi dalam mengungkap kasus perburuan dan perdagangan Ilegal bagian-bagian tubuh satwa liar beruang madu, harimau Sumatera, kijang muncak, kambing hutan Sumatera dan burung kuau raja di Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.[]