PIDIE JAYA – Menyukseskan program JKN-KIS, BPJS Kesehatan membutuhkan peran stakeholder terkait agar program ini berjalan dengan baik dan optimal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan. Hal ini yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Selasa, 4 September 2018.
Pada forum tersebut, Kajari Pidie Jaya, Basuki Sukardjono, memberikan langkah-langkah dalam menghadapi badan-badan usaha yang tidak patuh baik dalam pendaftaran maupun pembayaran iuran.
“Terhadap badan usaha yang tidak patuh untuk mendaftar menjadi peserta JKN-KIS, pertama-tama dilakukan penjadwalan pemanggilan untuk diketahui permasalahan yang ada di badan usaha tersebut, kemudian mencarikan solusi, dan yang terakhir membuat lembar komitmen, mengenai batas waktu untuk melakukan pendaftaran,” kata Basuki.
Sedangkan untuk badan usaha yang menunggak iuran JKN-KIS-nya dilakukan kunjungan dan ditanyakan permasalahannya kenapa sampai menunggak. “Jika dengan cara-cara tersebut badan usaha tidak mendaftar dan tidak membayar iurannya maka akan ditempuh upaya hukum,” kata Kajari selaku Ketua Forum.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, mengungkapkan, di Pidie Jaya terdapat tujuh badan usaha yang tidak patuh mendaftar dan dua badan usaha yang menunggak iuran JKN-KIS, yang akan disampaikan datanya kepada Kajari Pidie Jaya dan anggota forum lainnya untuk ditindaklanjuti sebagaimana langkah-langkah yang disampaikan Kajari pada kesempatan tersebut.
“BPJS Kesehatan akan menyampaikan data badan usaha yang tidak patuh dengan harapan agar badan usaha tersebut mendaftar menjadi peserta JKN-KIS sehingga Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diperuntukan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar lebih tepat sasaran,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kabid Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Putut Ranggono mengatakan, setiap badan usaha yang ingin mengurus izin di DPMPTSP diwajibkan melampirkan kepesertaan JKN-KIS.
“Kami mendukung dengan langkah yang disampaikan oleh Pak Kajari, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan bersama para anggota forum kepada badan usaha yang tidak patuh, serta kewajiban bagi badan usaha untuk melampirkan kepesertaan JKN-KIS untuk mengurus izin di DPMPTSP,” ucapnya.
Hal ini mendapat dukungan penuh dari Kepala DPMPTSP, Marzuki bahwa terhadap badan usaha yang tidak patuh mendaftar dalam mengurus izin di institusinya, harus melampirkan kepesertaan JKN-KIS sebagaimana tertuang di dalam perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani dengan BPJS Kesehatan. [](rel/*)



