LHOKSEUMAWE – Dua wanita asal Lhokseumawe, NW (24), dan DY (20), menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking). Keduanya dijanjikan bekerja di kafe di Malaysia dengan iming-iming gaji capai Rp8 juta/bulan. Kenyataannya, saat tiba di Negeri Jiran itu, keduanya malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK). NW merupakan mahasiswi, sedangkan DY, ibu rumah tangga.
Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe yang menerima laporan kasus itu, 3 September 2018, kemudian menangkap wanita berinisial Fz alias Ren (29), warga Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, 6 September 2018, karena diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan manusia lintas negara itu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian saat konferensi pers di mapolres setempat, Jumat, 7 September 2018, mengatakan, pihaknya menangkap Fz setelah menerima laporan dua korban, NW dan DY.
“Korban melaporkan bahwa mereka menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh tersangka (Fz). Itu terjadi sejak 10 bulan terakhir,” kata Riski.
Riski menjelaskan, awalnya Fz mengajak NW dan DY untuk bekerja di sebuah kafe di Malaysia dengan gaji Rp6 juta hingga Rp8 juta per bulan. Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, kata Riski, Fz mengiming-iming kepada NW dan DY bahwa gaji itu bisa membiayai hidup anak dan orangtuanya, termasuk membeli sepeda motor.
“Tersangka juga mengatakan kepada korban, jika duduk (tinggal) di gampong itu tidak ada gunanya. Setelah korban setuju, tersangka meminta fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP korban untuk dibuat paspor. Untuk biaya pembuatan paspor itu, katanya uang dikirim dari pemilik kafe di Malaysia kepada tersangka. Kemudian tersangka membawa korban ke Medan, Sumatera Utara, untuk pembuatan paspor tersebut,” ungkap Riski.
Riski melanjutkan, setelah paspor selesai, Fz membawa NW dan DY ke Batam. Selanjutnya, Fz menyerahkan kedua korban itu kepada seorang laki-laki. Lalu, Fz kembali lagi ke Lhokseumawe dengan alasan paspornya tidak bisa keluar, pengurusannya harus di Lhokseumawe, serta alasan lainnya bahwa dia akan menyusul NW dan DY.
Lelaki tadi kemudian membawa kedua korban ke Malaysia melalui jalur laut. Saat tiba di Malaysia, kata Riski, kedua korban diserahkan lelaki itu kepada seorang pria berkebangsaan Tionghoa berinisial Kk. Kedua korban lantas ditempatkan di mess milik pria Tionghoa itu, yang penghuninya berjumlah 60 orang terdiri dari laki-laki dan perempuan berusia 15 sampai 25 tahun.
“Dari mess tersebut, lelaki Tionghoa itu membawa korban serta penghuni mess lainnya ke sebuah tempat prostitusi di Malaysia. Di tempat itu, korban dipaksa untuk bekerja sebagai PSK. Setelah beberapa bulan di tempat tersebut, korban bisa kabur dan kembali ke kampung halamannya,” ujar Riski.
Riski mengatakan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa paspor atas nama NW dan DY yang dikeluarkan di Malysia, juga KK dan KTP milik kedua korban itu.
“Tersangka (Fz) sudah kita tahan, dan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), jo pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ungkap Riski Andrian.[](rel)




