SUBULUSSALAM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Supardi, S.H., M.H, telah meminta pihaknya untuk menelaah atas masuknya laporan yang dilayangkan warga, terkait dengan adanya indikasi penyimpangan dana desa untuk pelatihan keterampilan di luar daerah dengan menghabiskan dana hingga 2,4 miliar.

“Kemarin itu ada masuk laporan dari LSM terkait dugaan penyimpangan dana desa, saya sudah minta tim untuk melakukan telaah terkait dengan laporan itu,” kata Kajari Subulussalam, Supardi kepada portalsatu.com/, Rabu, 16 April 2025.

Hal itu disampaikan Supardi di sela-sela memaparkan terkait agenda verifikasi lapangan Tim Penilai Internal Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM) yang akan berlangsung di Nagan Raya pada 24 April mendatang.

Terkait laporan yang masuk dugaan penyimpanan dana desa tersebut, Supardi menjelaskan ia sudah memerintahkan kasi pidsus untuk melakukan penelaahan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan jika ada indikasi tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara, penanganan akan ditingkatkan ke penyelidikan.

Supardi mengaku selama ini juga turut melakukan sosialisasi ke desa-desa terkait penggunaan aplikasi jagaDesa memuat program kegiatan yang bermanfaat bagi pembangunan desa dan masyarakat.

Pengawasan penggunaan dana desa, kata Supardi menjadi atensi khusus bagi pihak kejaksaan, dan Kajati Aceh, apalagi yang berkait bimtek atau pelatihan luar daerah. Presiden Prabowo sendiri dalam berbagai kesempatan, terkait efesiensi anggaran, miminta agar menghidari program-pogram yang berkait bimtek, pelatihan, Focus Group Discussion (FGD dan lainnya.

Berdasarkan data yang dihimpun portalsatu.com/ pelatihan ini menghabiskan biaya hingga 2,4 miliar dan di ikuti oleh 164 peserta dari seluruh desa. Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam sendiri mengaku tidak mengetahui secara detail informasi terkait adanya pelatihan pertukangan dan teknisi kelistrikan yang akan dilaksanakan di luar daerah

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Kajari Supardi juga memaparkan perkembangan kasus lahan transmigrasi di Longkib sudah memeriksa sebanyak 23 saksi meliputi masyarakat, perangkat desa dan dinas terkait.

Saat ini pihak Kejaksaan Subulussalam sudah menyerahkan dokuman ke BPKP Perwakilan Aceh untuk melakukan penghitungan kerugian negara atas dugaan penguwasaan lahan transmigrasi beralih fungsi, harusnya menjadi lahan perkebunan bagi masyarakat transmigrasi, menjadi beralih di luar masyarakat yang berhak untuk memperoleh lahan tersebut.

"Kasus ini akan segera kita selesaikan karena masyarakat sudah menunggu, saat ini kami menunggu hasil penghitungan dari auditor dari BPKP Aceh terkait kerugian negara dalam kasus lahan transmigrasi ini," kata Kajari Supardi.[]