BLANGKEJEREN – Masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gayo Lues diminta langsung melakukan pendaftaran sendiri tanpa menggunakan calo. Pembayarannya juga harus melalui transfer bank dan tidak dibenarkan melakukan transaksi uang di BPN.
Pernyataan itu disampaikan Kakanwil BPN Proinsi Aceh Agustyarsyah, S.Sit., S.H., M.H., di Blangkejeren, Rabu (15/7), saat menghadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kabupaten Gayo Lues.
“Ini harus dibantu (publikasi/sosialisasi) oleh pers masalah pembuatan sertifikat supaya diketahui masyarakat. Yang pertama melalui projek dan satu lagi melalui rutin,” katanya didampingi Dannie Gunawan, Kepala BPN Gayo Lues usai acara.
Kakanwil Aceh menjelaskan, melalui projek program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak dipungut biaya apapun oleh BPN. “Dan itu bisa dipastikan di daerah manapun. Jika ada, bisa segera dilaporkan supaya bisa kita ditindaklanjuti”.
“Terkecuali biaya yang muncul itu adalah biaya dokumen, biaya pemasangan tanda batas, biaya-biaya yang harus diberikan ke desa dalam proses surat menyurat, tapi itu bukan ke BPN. Dan ada desa-desa yang menggratiskan biaya-biaya ini dengan cara desa itu memberikan biaya patok dan yang lainya, tapi itu bukan ranahnya BPN,” katanya
Program PTSL, kata Kakanwil, biaya pengukuran dari BPN gratis, biaya pembuatan patoknya gratis, biaya pembuatan sertifikat tanahnya gratis, dan biaya pembagianyapun gratis. Terkecuali untuk pembuatan sertifikat rutin.
“Untuk pembuatan sertifikat rutin jelas kita mempunyai tarif PNBP, nah untuk tidak terjebak dengan biaya-biaya yang mahal, daftarkan sendiri tanahnya, jangan kita menitip ke orang lain, kalau didaftarkan sendiri, dipastikan yang bersangkutan tidak setor uangnya di sini (kantor BPN), jadi begitu di bank dia langsung masuk ke negara, dia harus memastikan proses itu berjalan, dia bisa dikenakan biaya transportasi dan akomodasi saja,” jelasnya.
Jadi, kata Kakanwil Aceh, tidak benar kalau memang rumah masyarakat yang kecil itu dibayar pembuatan sertifikatnya berjuta-juta, tetapi untuk projek yang besar seperti rumah besar, usaha yang besar dan didaftarkan ke BPN, itu biayanya pasti besar karena harus membayar biaya pajak PPn dan PPh. Biayanya terkadang diakomodir dan diserahkan ke BPN, padahal bukan ke BPN membayarnya, melainkan tanggung jawab pribadi untuk membayar melalui bank.
“Jadi kami berharap kepada pers agar bisa menyampaikan masalah ini ke masyarakat, agar didaftarkan sendiri tanahnya ke BPN, dan pastikan saat melakukan pendaftaran tanah sendiri dia akan terkena dengan biaya PNBP, dan dia bisa jelas melihat angkanya berapa, dia setor ke bank, tidak bayar di sini, tidak boleh ada pembayaran uang di sini (kantor BPN),” katanya menegaskan.
Jika ada petugas yang meminta uang pembayaran pembuatan sertifikat di kantor BPN Gayo Lues, Kakanwil Aceh meminta agar membuat pengaduan atau laporan kepada Kepala Kantor BPN dan Kakanwil Aceh, baik melalui surat ataupun melalui aplikasi Kakanwil Aceh.
“Kita pasti akan mengambil tindakan, tapi pastikan ada bukti-bukti yang kuat, kita akan perbaiki pelayanan untuk lebih baik, bahwa hari ini adalah masa transisi BPN, mungkin ada oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan, tetapi saat sistem sudah benar, itu tidak akan bisa masuk ke benteng yang sudah kuat kita bangun, jadi tolong dikawal semua pihak, termasuk teman-teman pers untuk kebaikan bersama,” pintanya.
Sementara Wakil Bupati Gayo Luesa H. Said Sani saat ditanyai apa langkah Pemda Gayo Lues untuk menguranggi beban masyarakat yang membuat sertifikat secara pribadi ataupun balik nama sertifikat mengatakan, program Prona sudah pernah dilaksanakan untuk mengurangi beban masyarakat.
“Bahkan sudah dibagi kuota untuk kecamatan ini sekian persen, dan kecamatan itu sekian persen, bahkan ada yang seharusnya dalam satu desa itu 50 persil tapi tidak bisa dihabiskan kuotanya, tentu untuk menagani masalah ini harus dilakukan lagi sosialisasi, ini semua tidak terlepas dari sebagian masyarakat belum paham dan seolah-olah sertifikat itu tidak penting, jadi ini persoalan,” katanya.
Ada juga, kata Wakil Bupati masyarakat yang sudah memiliki sertifikat takut dikenakan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun Pemda Gayo Lues tetap berupaya sebaik mungkin agar masyarakat mempuyai hak atas kepemilikan tanah yang sah dengan tetap mengusulkan kepada pusat ada anggaran pengratisan pembuatan sertifikat tanah.[]





