BLANGKEJEREN – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang merangkap sebagai pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) sama sekali tidak menyalahi aturan. Sebab, salah satu tugas dan fungsi KUA adalah melakukan pembimbingan masjid.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gayo Lues, H. Saidi B, SAg., M.A., Rabu, 12 Februari 2025, menanggapi berita portalsatu.com/ berjudul ‘Kepengurusan BKM As-Shalihin Blangkejeren Masa Bakti 2025-2030 Diduga Cacat Hukum’.

Baca juga: SK Kepengurusan BKM As-Shalihin Blangkejeren 2025-2030 Diduga Cacat Hukum

“Di berita sebelumnya ada dikaitkan agar kami menegur bawahan, dan perlu kami luruskan, bahwa salah satu tugas dan fungsi KUA adalah melakukan pembimbingan masjid. Namun, jika ada anggota yang menyalahi tugas di lapangan, tentu selaku pimpinan saya akan menindak dengan tegas,” kata Kepala Kemenag H. Saidi di ruang kerjanya.

Saidi menjelaskan masalah kepala KUA merangkap sebagai kepala BKM merupakan pekerjaan di luar tugasnya. “Dan itu sah-sah saja karena beliau juga merupakan masyarakat, dan berbaur dengan masyarakat”.

“Dalam hal ini, kita tidak menyalahkan siapa-siapa, menurut saya hanya miskomunikasi saja. Dan itu semua karena kepedulian kita bersama terhadap kemakmuran masjid,” ujar Saidi.

Untuk itu, Kakemenag Gayo Lues mengajak semua pihak agar rendah hati dan saling memaafkan, karena bulan Sa’ban merupakan bulan yang paling tepat untuk saling memaafkan.

“Mari sama-sama kita makmurkan seluruh masjid di Kabupaten Gayo Lues ini menjelang bulan Ramadan. Dan perlu diinggat, semakin banyak orang yang mengkritisi, itu artinya semakin banyak orang yang peduli terhadap kemakmuran Masjid Gayo Lues,” ucap Saidi.[]