HIRUK pikuk penyiapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 semakin terasa. Perekrutan pelaksana dan pengawas Pemilu di tingkat kecamatan dan desa, juga sudah berlangsung.
Di Aceh, politik memang menjadi santapan utama bagi siapa saja. Tak pandang kalangan, tua maupun muda, akademisi atau nonakademik, politisi atau bukan. Semua begitu menikmati bahasan politik.
Bahasan terkait politik tak hanya mengitari meja para politikus semata. Tak pula hanya berkutat di meja kopi para pengamat, pakar, dan pengusaha, tetapi bergulir mulus bak bola yang ditendang oleh seorang gelandang andal, menyisir ke kampung-kampung, menjadi konsumsi orang-orang di akar rumput.
“Mereka (penyelenggara) Pemilu sudah dilantik, sehingga sah menjadi penyelenggara pesta rakyat (hajatan) dalam menyalurkan hak sebagai pemilik suara untuk memilih,” kata Kanda Syukri, S.H., M.M., kepada portalsatu.com/, Sabtu, 18 Februari 2023, malam, via WhatsApp.
Menurut Ketua Persaudaraan Aceh Seranto itu, partai politik sebagai peserta Pemilu telah ditetapkan, dan nomor urut telah diundi di Jakarta, tepatnya di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, 12 Desember 2022.
“Terdapat 17 partai politik nasional (Parnas) yang menjadi kontestan, sementara untuk Provinsi Aceh ditambah dengan enam partai politik lokal (Parlok),” ucapnya.
Kanda Syukri menyebut perpolitikan Aceh serupa sepak bola. Bergulir liar, tim yang dominan dan mampu menguasai lapangan hijau akan selalu berada di puncak klasemen.
Di Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh-2, sebut Kanda Syukri, Aceh Timur selalu mampu mengorbit kader-kader terbaiknya, sehingga politisi-politisi dari Aceh Timur bisa mengisi kursi parlemen di Senayan.
“Kalau Aceh Timur, ibarat Barcelona, penuh teka-teki, piawai menggiring bola, dengan irama permainan yang apik. Sehingga bisa mengirim tiga orang ke Senayan,” ujarnya.
Politik di Aceh, kata Kanda Syukri, serupa playmaker yang selalu menyusup di belakang gawang pemain klub lain. Atau mengecoh pemain kabupaten lain untuk mencetak gol bunuh diri.
“Dalam hal ini, kesebelasan Aceh Utara hanya menjadi penonton, meskipun memiliki kader-kader yang andal dan pemilih yang banyak,” jelas Kanda Syukri.
Parlok Lahir Semenjak Adanya UUPA
Kanda Syukri memaparkan partai politik lokal di Aceh hadir semenjak lahirnya Undang–Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang merupakan undang-undang khusus berlaku di Aceh setelah ditandatangani perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005.
Di mana, kata Kanda Syukri, partai politik lokal ini hanya dapat mengikuti pemilihan  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Aceh.
“Yang menarik kita simak adalah pertarungan partai politik nasional yang bertarung di Aceh untuk mengirim wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),” ujarnya.
Dapil Aceh-1 dan Aceh-2
Dapil Aceh untuk DPR RI dibagi dua. Dapi Aceh-1 mewakili Kota Sabang, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Singkil, dan Kabupaten Simeulue.
Sedangkan Dapil Aceh-2, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Tengah, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa.
Di Dapil Aceh-1, sebut Kanda Syukri, diperebutkan tujuh kursi DPR RI untuk mewakili masyarakat di 15 kabupaten/kota. Sedangkan di Dapil Aceh-2 diperebutkan enam kursi sebagai perwakilan dari 8 kabupaten/kota.
Baca juga: [WAWANCARA] Cek Midi: Situs di Banda Aceh Harus Menjadi Tempat Kunjungan PKA
Melihat jumlah alokasi kursi yang ada, kata Kanda Syukri, tentu saja ada kabupaten/kota yang tidak bisa mengirim wakilnya sebagai representatif masyarakat kabupaten/kota tersebut ke DPR RI (Senayan).
“Tak peduli kabupaten/kota tersebut mempunyai daftar pemilih yang banyak, apalagi daftar pemilih sedikit,” ujarnya.
Pengalaman Pemilu 2019
Menurut Kanda Syukri, bila berkaca pada Pemilu tahun 2019, misalnya, Kabupaten Aceh Utara memiliki pemilih tetap terbesar di Aceh, berdasarkan hasil penyempurnaan DPT HP-2 (12 Desember 2018) sebanyak 421.057 pemilih yang mempunyai hak pilih tersebar di 852 gampong, tetapi tidak bisa mengirimkan wakilnya untuk menjadi anggota DPR RI. “Hal ini menjadi catatan terburuk dan suatu yang merugikan Aceh Utara,” ungkapnya.
Pengalaman Pemilu 2019, tambah Kanda Syukri, mesti mampu menjadi cermin kegagalan. Pasalnya, Aceh Utara mendominasi pemilih terbanyak di Aceh. Maka, sepatutnya masyarakat Aceh Utara melihat ketimpangan ini.
Sebab, jauh berbeda dengan yang dialami tetangga Kabupaten Aceh Utara, yaitu Kabupaten Bireuen, di mana Bireuen berhasil mengirimkan wakilnya dua orang ke Gedung Senayan. “Padahal mereka memiliki pemilih lebih sedikit, yaitu 303.775 pemilih,” ucap Kanda Syukri.
Hal ini, kata Kanda Syukri, merupakan sesuatu yang dapat dikatakan “Sakitnya di sini, ya, di sini.”
Kanda Syukri berharap semoga hal ini menjadi pengalaman yang sangat berarti bagi masyarakat, politisi, tokoh masyarakat, dan semua kalangan di Kabupaten Aceh Utara, menjelang Pemilu tahun 2024. Memanfaatkan potensi besar pemilih agar bisa mengirimkan wakilnya ke DPR RI, atau kejadian Pemilu 2019 berulang kembali. Kabupaten dengan pemilih terbesar di Aceh, tetapi tidak ada wakil di Senayan.[]
Penulis: Adam Zainal
Editor: Thayeb Loh Angen