BANDA ACEH – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Aceh menggelar kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tapal Batas (Gemapatas) dalam rangka pemasangan patok batas bidang tanah di Gampong Lambunot, Indrapuri, Aceh Besar, Jumat, 3 Februari 2023.

Kegiatan tersebut bagian dari program “Satu Juta Patok Batas Bidang Tanah untuk Indonesia” yang dicetuskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemasangan 1 juta patok batas bidang tanah itu digelar serentak di 33 provinsi.

Di Provinsi Aceh akan dipasang 10 ribu patok batas bidang tanah. Khusus di Aceh Besar, sekira 2.337 patok akan dipasang tersebar di 30 desa.

Hadir pada kegiatan Gemapatas di Aceh Besar itu, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Bidang Teknologi, Sunraizal, S.E., M.E., Asisten I Sekda Aceh, Dr. M. Jafar, S.H., M.Hum., Kepala Kanwil BPN Aceh, Dr. Mazwar, S.H., M.Hum., dan unsur Forkopimda Aceh Besar.

Sunraizal mengatakan tujuan pemasangan 1 juta patok serentak se-Indonesia untuk pendaftaran tanah (penyertifikatan). Seluruh Indonesia diperkirakan ada 126 juta bidang tanah di luar wilayah kelautan atau disebut area penggunaan lainnya wajib dilakukan pendaftaran.

“Sampai 2017 yang terdaftar dan bersertifikat baru 40 juta bidang dari 126 juta bidang,” kata Sunraizal.

Sunraizal menyatakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memerintahkan ATR/BPN untuk melakukan percepatan atau akselerasi di dalam pendaftaran tanah. Dimulai tahun 2017 dengan program pendaftaran tanah sistematis lengkap.

“Bila dulu mungkin masyarakat mengenal adanya prona yang setahun pendaftarannya tidak mencapai 1 juta,” ujarnya.

Selain itu, kata Sunraizal, dengan sistem Informasi Tata Ruang (ITR), sejak 2017 telah dilakukan pemetaan sebanyak 5 juta bidang, dan tahun selanjutnya 7 juta bidang tanah. Sampai sekarang sudah dilakukan pemetaan 100 juta bidang lebih. “Yang sudah bersertifikat 80 juta bidang lebih,” ucapnya.

Sunraizal menjelaskan ada kendala-kendala dalam pencatatan, yaitu masalah-masalah letak batas antara pemilik satu dengan lainnya. “Cekcok atau sengketa antara pemilik tanah,” ungkapnya.

Dia berharap dengan pemasangan patok itu dapat menekan atau meminimalisir sengketa tanah antarwarga. Setelah patok dipasang memudahkan petugas BPN untuk melakukan pensertifikatan tanah tersebut.

“Asal jangan yang dipatok atau sama-sama bersekongkol bukan tanah miliknya. Harus orang yang betul-betul pemilik tanah bersebelahan,” tegas Sunraizal.

Menurut Sunraizal, selain memasang patok dan juga menjaga tanah, ini juga tugas serta kewajiban dari pemilik tanah.

Sunraizal menambahkan untuk mempercepat pendaftaran tanah dari 100 juta sampai 126 juta bidang, dicanangkan agar lebih cepat dalam pendaftaran tanah, maka Kementerian ART/BPN melakukan pemasangan patok mulai hari ini.

“Bila tak ada cekcok lagi, petugas BPN akan mudah melakukan pengukuran dan pemetaan,” tutur Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Bidang Teknologi itu.[]

Penulis: Adam Zainal