BANDA ACEH – Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada komit menuntaskan berbagai kasus yang sedang ditangani jajarannya. Termasuk kasus pembakaran rumah seorang jurnalis di Aceh Tenggara yang terjadi pada 30 Juli 2019 lalu.
Bahkan Kapolda menegaskan, pihaknya siap mengambil alih penanganan kasus itu, apabila tidak rampung di tingkat Polres Aceh Tenggara. “Intinya kita siap mem-backup dan siap ambil alih kalau tidak selesai di sana nantinya,” tegas Kapolda dalam acara silaturrahmi dengan wartawan di salah satu warung kopi kawasan Aceh Besar, Kamis, 5 Maret 2020.
Wahyu menambahkan, penanganan sebuah kasus sifatnya tidak selalu sama, tetapi berbeda-beda. Ada dengan mudah dapat terselesaikan, ada pula yang memakan waktu sampai bertahun-tahun baru dapat terungkap. “Untuk kasus ini, nanti akan kami crosscheck dulu. Pada dasarnya hingga sekarang prosesnya masih terus berjalan,” ujar Kapolda didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ery Apriyono.
Seperti diketahui, pada 30 Juli 2019, rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara terbakar. Kebakaran itu diduga ada keterkaitan dengan profesi korban. Hasil Labfor Polri juga menyebut rumah Asnawi Luwi dibakar, bukan terbakar. Namun, hingga sekarang pelakunya belum ditangkap polisi.
Narasi Membangun
Sebelumnya, Kapolda Wahyu dalam sambutannya mengajak segenap jurnalis di Aceh agar terus memberitakan Aceh denga berita yang membangun. Apalagi Aceh baru lepas dari masa-masa sulit seperti konflik dan tsunami.
“Dari itu saya mengajak para wartawan di Aceh agar terus memberitakan persoalan Aceh dengan narasi-narasi yang baik. Narasi-narasi yang membangun,” ucap Kapolda Aceh.[](red)