SIGLI – Tersangka kepemilikan senjata api (senpi) gengam merek cold, YZ alias Sitong (36), warga Gampong Melayu, Kecamatan Indrajaya, Pidie, yang ditangkap polisi, Senin, 2 Maret 2020 lalu, mengaku pistol itu didapatkan dari nelayan Thailand 13 tahun silam.

Pengakuan Sitong kepada penyidik polisi, senpi itu diperolehnya dengan cara barter 15 jeriken solar di tengah laut saat dia bekerja sebagai nelayan di kawasan Aceh Timur.

Wakapolres Pidie,  Kompol Iskandar didampingi Kasat Narkoba, Iptu Yusra Aprilia, kepada portalsatu.com/, Kamis, 5 Maret 2020, menjelaskan berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan diketahui tersangka sudah memiliki senpi genggam beserta 5 butir peluru kaliber 45 itu sejak tahun 2003 silam.

“Pelaku mengaku sama kita, senjata itu didapatkan tahun 2003 dari warga Thailand di tengah laut. Bahkan penjelasan pelaku cara diperoleh senjata hanya dibarter 15 jeriken solar,” ujar Kompol Iskandar.

Sitong juga mengaku saat memperoleh senpi itu dirinya juga diberikan 10 butir peluru. Namun, 5 butir dihabiskan saat uji coba senjata tersebut di laut. Dia mengaku selama ini tidak pernah menggunakan senpi itu lagi untuk menembak.

“Senjata itu pernah saya tanam beberapa tahun setelah saya bawa pulang dari sana. Bukan senjata sisa konflik Aceh,” kata Sitong saat diwawancarai portalsatu.com/ di Polres Pidie.

Wakapolres Pidie Kompol Iskandar mengatakan hasil pengembangan kasus itu, diduga pelaku menggunakan senjata api dalam hal peredaran narkoba sebagai bandar. Termasuk dua pelaku lainnya yang ditangkap hasil pengembangan kasus tersebut, yakni  Rd (36) dan NK (47), keduanya warga Aceh Timur.

“Ini terus kita kembangkan untuk membongkar jaringan narkoba komplotan Sitong cs.,” tegas Iskandar yang mengatakan pelaku dikenakan pasal berlapis terkait narkoba dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Sebelumnya diberitakan, Polres Pidie menangkap YZ (36), tersangka pengisap ganja memiliki senjata api jenis pistol cold beserta peluru kaliber 45, di Gampong Melayu, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, Senin, 2 Maret 2020.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, Selasa, 3 Maret 2020 mengatakan, penangkapan tersangka YS dilakukan sekira pukul 14:00 WIB. Kini dia bersama barang bukti senpi genggam merek cold dan narkoba jenis ganja diamankan di Polres Pidie. 

“YZ ditangkap saat mengonsumsi ganja di rumahnya.  Saat ditangkap tersangka tidak bisa berkutik. Anggota kita menggeladah tubuh tersangka, ternyata dipinggangnya terselip senpi genggam,” ujar Kapolres.[]