BANDA ACEH – Jelang perayaan Idulfitri 1445 H/2024 M, Kepala Kepolisian daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol. Achmad Kartiko melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto mengabulkan permohonan penangguhan penahahan tersangka pengerusakan Kantor KONI Aceh Timur.
Permintaan penangguhan penahanan tersebut disampaikan berbagai pihak, baik dari kalangan pejabat pemerintahan, mantan pejabat, pengurus olahraga, para alim ulama, serta KONI Aceh.
“Alhamdulillah, hari ini, permohonan dari berbagai pihak, termasuk dari KONI Aceh telah dikabulkan oleh Kapolda Aceh,” kata Ketua Umum KONI Aceh Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak, Kamis, 4 April 2024, di Sekretariat KONI Aceh, Banda Aceh.
Seperti diketahui, empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan Kantor KONI Aceh Timur, di Idi. Mereka adalah Sulaiman (Haji Tole), M. Yahya Ys, Herizal, dan Jailani.
Atas nama Ketua KONI Aceh, Abu Razak menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Aceh atas dikabulkannya permohonan tersebut.
Abu Razak mengatakan permohonan yang disampaikan KONI Aceh juga merupakan harapan insan olahraga di Aceh, serta berbagai pihak lainnya.
Di Polda Aceh, setelah menandatangani berkas-berkas dan persyaratan administrasi, para tersangka yang didampingi Kuasa Hukum Teuku Kamaruzzaman dan kawan-kawan kembali ke Aceh Timur bersama keluarga yang sudah datang menjemput.
Turut serta dalam penjemputan itu, para keluarga dari empat orang tersebut.
Selaku Kuasa Hukum, Fajri mengatakan pihaknya sampai saat ini fokus untuk menempuh jalur perdamaian dalam penyelesaian perkara tersebut.[](ril)




