SUKA MAKMU – Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi mengatakan dalam kasus hutang RSUD setempat yang mencapai 4 milyar rupiah terindikasi adanya tindak pidana khusus.

“Itu pasti ada indikasi pidana terkait utang yang mencapai milyaran rupiah dan masyarakat yang komplen cukup banyak,” katanya kepada portalsatu.com saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolres Nagan Raya, Rabu, 1 Juni 2016.

Mirwazi mengatakan, saat ini kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Polres Nagan Raya dengan terus mengumpulkan data dan bukti. Selain itu, hingga saat ini pihaknya juga telah mengumpulkan beberapa bukti fisik di antaranya buku kas, RFK dengan dipa, RBH, print out, rincian utang beserta dokumen.

“Keseluruh bukti tersebut telah kita amankan dan terus kita gali informasi terkait hal utang, segala sesuatu yang berkaitan dengan kasus ini akan terus kita cari karena kan direkturnya sudah diganti,” ungkapnya.

Sementara itu pihak kepolisian juga telah melakukan interogasi pada beberapa staf rumah sakit untuk dimintai keterangan.

“Sebagian sudah kita interogasi, cuma belum di BAP,” katanya.[] (tyb)

Laporan Riski Bintang