SUBULUSSALAM – Kapolsek Simpang Kiri menggagaskan “Desa Bebas Maksiat” di Subulussalam. Hal ini untuk menekan tingkat kejahatan seperti pencurian, penganiayaan, zina, termasuk penjualan minuman khamar jenis “tuak” di wilayah Subulussalam.

Kapolsek Simpang Kiri AKP Dede Kurniawan, S.IK., kepada portalsatu.com Jumat, 25 Maret 2016, mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah nyata di lapangan berupa membuat imbauan kepada masyarakat setempat. “Kita akan mewujudkan desa bebas dari narkoba, bebas dari perjudian dan bebas dari minuman keras, “ katanya.

Dari 17 desa di Kecamatan Simpang Kiri, dua desa diterapkan sebagai desa pelopor bebas dari segala jenis kejahatan masyatakat (pekat). Dua desa tersebut adalah Suka Makmur dan Pasar Panjang yang telah dideklarasikan bersama masyarakat untuk mewujudkan desa mereka bebas dari maksiat.

Kapolsek Simpang Kiri telah memerintahkan anggotanya untuk patroli rutin dan melakukan penindakan terhadap penjual minuman keras atau tuak. Dengan adanya kegiatan yang dilakukan Kapolsek Simpang Kiri dan anggotanya, saat ini pemilik kafe di wilayah itu yang menyediakan minuman tuak telah tutup, khususnya di Desa Suka Makmur dan Pasar Panjang.

“Yang selama ini memproduksi minuman tuak, telah dilakukan pembinaan untuk beralih ke usaha lain, yaitu memanfaatkan hasil sadapan dari kelapa untuk mengolah menjadi gula merah (gula aren) yang memiliki nilai jual tinggi, sehingga lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Kapolsek Dede.

Dede kurniawan menambahkan, pihaknya akan terus menyampaikan imbauan dan patroli untuk pencegahan kejahatan di tengah masyarakat. Kapolsek juga menyatakan akan menindak siapa pun yang masih melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, terlebih masalah narkoba, judi dan khamar.

“Kami mengajak seluruh masayarakat untuk membantu kepolisian dan mengatakan: ‘Tidak pada maksiat’ agar kehidupan masyarakat Kecamatan Simpang Kiri semakin bermartabat,” kata AKP Dede Kurniawan.[]

Laporan Wahda