BANDA ACEH – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sejumlah kabupaten dalam Provinsi Aceh. Hingga Rabu, 3 Juli 2019, tercatat karhutla tersebar di 3 kabupaten.

Data Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyebutkan karhutla terjadi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nagan Raya, dan Aceh Barat. Sebagian besar api masih belum padam.

Lahan terbakar di Kabupaten Abdya seluas 20 hektare lebih kurang, Nagan Raya 12 hektare, Aceh Barat 1,5 hektare. Upaya pemadaman masih dilakukan.

Menurut Kepala Pelaksana BPBA, Teuku Ahmad Dadek, karhutla terjadi akibat ulah orang tidak bertanggung jawab. Musim kemarau sering dimanfaatkan untuk membuka lahan baru dengan cara membakar.

“Membakar lahan dan hutan dapat dihukum 3 sampai 10 tahun penjara. Jika terbukti di pengadilan,” sebut Dadek kepada portalsatu.com/, Rabu, 3 Juli 2019, malam.

Aparatur desa diminta ikut memantau dan melaporkan jika terdapat warga yang mencoba membuka lahan perkebunan dengan jalan membakar. Tindak pencegahan harus menjadi prioritas, kata dia.

Menurut Dadek, karhutla menduduki peringkat ketiga bencana paling banyak pada Juni 2019. Setidaknya, 20 kali terjadi karhutla per 30 Juni lalu.

“Dari 81 kali bencana, kebakaran permukiman 34 kejadian, puting beliung 21, karhutla 20, tanah longsor dan abu vulkanik masing-masing 2, banjir genangan dan gempa masing-masing 1. Total kerugian kurang lebih 6,6 miliar,” sebut Dadek.[]