BANDA ACEH – Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh YARA terkait bendera. Namun ia mempertanyakan legal standing apa yang digunakan YARA untuk menggugat.

“Dalam hal ini biro hukum siap menghadapi gugatan apa saja, tapi kita perlu tanyakan, legal standing apa yang digunakan YARA untuk menggugat hal ini,” kata Edrian yang dihubungi portalsatu.com, Selasa 12 April 2016.

Karena, menurut Edrian, gugatan tanpa legal standing tidaklah berarti apa-apa. Hal tersebut bahkan hanya akan menghabiskan waktu dan energi.

Pu nyan gugat keu gura-gura nye? Memang sah-sah saja dia menggugat sebagai warga negara Indonesia, tapi kita harus mengkaji landasan hukum bagi dia menggugat itu apa?” Edrian mempertanyakan.

Ia juga mengkhawatirkan lembaga seperti YARA akan kehilangan kredibelitas jika terus melakukan hal yang dinilai tak berguna.

Bek sembarang gugat, keneuleuh ka ditulak le majlis kan hana arti,” kata dia.[]