LHOKSEUMAWE – Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Lhokseumawe menyatakan tidak ada manipulasi data BPJS Ketenagakerjaan di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, sebagaimana isu berkembang di tengah masyarakat.
Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Syarifah Mirazona, dalam keterangannya, Senin, 28 April 2025, mengatakan karyawan Rumah Sakit Arun sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dia menyatakan isu yang beredar terkait manipulasi data BPJS Ketenagakerjaan RS Arun tidak benar.
Menurut Syarifah, berdasarkan hasil pemeriksaan data yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan kepada RS Arun, ada 329 orang yang sudah menjadi peserta BPJS dengan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Terkait pembayaran BPJS Ketenagakerjaan itu sudah dilakukan oleh RS Arun sesuai dengan jumlah tenaga kerja yang terdaftar di aplikasi JMO.
“Terakhir pembayaran RS Arun kepada BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2025. Sedangkan untuk April ini masih ada waktu pembayaran sampai tanggal 15 pada bulan berikutnya,” kata Syarifah.
Syarifah menambahkan, pihaknya telah melakukan kunjungan ke RS Arun Lhokseumawe untuk menyampaikan terkait manfaat, program, regulasi terbaru serta kewajiban kepesertaan bagi seluruh tenaga kerja dengan upah yang sesuai. BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan sosialisasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk meningkatkan transparansi serta edukasi, sehingga bagi pekerja yang sudah mendaftarkan aplikasi JMO bisa melihat langsung.
“Jika pun ada tenaga kerja yang merasa bahwa yang bersangkutan belum terdaftar atau mau mengecek data dirinya itu diperkenankan, silakan melakukan kunjungan ke kantor kami. Tapi harus tenaga kerja itu sendiri yang melakukan pengecekan,” ungkap Syarifah.
Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, dr. Januar, menyampaikan sistem yang digunakan saat ini sudah sepenuhnya tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Seluruh karyawan yang aktif saat ini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan yang dibayarkan mencakup semua komponen yang diwajibkan oleh pemerintah mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Proses pembayaran dilakukan secara kolektif melalui sistem digital yang terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, serta dapat dipantau secara langsung oleh masing-masing peserta melalui aplikasi JMO,” ujar Januar.
Januar menyebut seluruh karyawan RS Arun sudah terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe dan mereka bisa mengecek sendiri di aplikasi JMO tersebut.[]





