LHOKSEUMAWE – Sejumlah karyawan Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara menuntut hak mereka kepada pimpinan RS tersebut. Tuntutan berisi lima poin ditulis pada spanduk besar yang dipasang di depan IGD RS PMI itu, Kamis, 12 Agustus 2021.
Salah satu poin berbunyi “Selesaikan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak karyawan untuk kami klaim Jaminan Hari Tua (JHT)”.
Salah karyawan RS PMI Aceh Utara, Azkari Fikri, kepada wartawan mengatakan pada April 2020 sekitar 100 karyawanq dirumahkan oleh pihak rumah sakit akibat pandemi Covid-19. Sedangkan total karyawan 130 orang. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak rumah sakit terkait pembayaran sisa THR tahun 2020, sehingga pihaknya dari perwakilan karyawan melakukan protes serta menuntut agar segera dibayar uang pesangon.
“Karena sebagian gaji karyawan yang sudah dirumahkan itu harus dibayar pihak rumah sakit, yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Aksi protes ini kita lakukan karena kecewa dengan pimpinan RS PMI yang belum membayar hak atau gaji kami,” kata Azkari Fikri.
Fikri menyebut para karyawan tidak mempermasalahan dirumahkan. Akan tetapi, pimpinan rumah sakit harus membayar hak-hak karyawan yang belum terealisasi. “Sebelumnya permasalahan ini sudah bebarapa kali kami laporkan kepada pihak Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Lhokseumawe, karena pihak rumah sakit belum membayar gaji karyawan yang tertunggak,” ujarnya.
Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara, dr. M. Ifani Sarkawi, mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasannya terkait tuntutan para karyawan yang dirumahkan tersebut.
“Untuk saat ini belum bisa kita memberikan tanggapan lebih lanjut, terkait tuntukan sejumlah karyawan itu,” ujar Ifani.[]