LHOKSEUMAWE – Personel Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap pria berinisial AS (35), tersangka pencurian uang Rp19 juta di Kantor Kas Bank Mandiri Syariah di Kompleks Perumahan PT PAG. Warga Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, itu merupakan karyawan Bank Mandiri Syariah. Dia ditangkap polisi di kawasan Langsa, Sabtu, 29 Juni 2019, malam. 

Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu, 30 Juni 2019, terkait pengungkapan kasus itu.

Indra mengungkapkan, pada hari kejadian pencurian itu (Rabu, 26 Juni 2019), sekitar pukul 13.00 WIB, AS pergi ke Kantor Bank Mandiri Syariah di Kompleks Perumahan PT Perta Arun Gas (PAG) dengan membawa tiga buah kunci, yaitu dua gembok dan satu kunci pintu kaca. AS memiliki kunci, karena selama ini dia merupakan salah satu karyawan teladan di bank itu. Dia bekerja di Kantor Kas Bank Mandiri Syariah itu sudah sekitar 10 tahun. 

“Dia bisa memiliki kunci bank itu, karena tersangka dipercayakan salah satunya adalah bagian yang mengirimkan dan menerima uang di Kantor Kas Bank Mandiri Syatiah tersebut,” ujar Indra.

Indra melanjutkan, setelah berhasil membuka kedua gembok dan pintu kantor tersebut, AS langsung mengambil cash box berisi uang tunai Rp19 juta. Saat itu, teller bank tidak ada di kantor karena sedang jam istirahat siang.

“Setelah mengambil uang itu tersangka pergi ke Waduk Pusong Lhokseumawe untuk membuang kunci, cash box dan beberapa lembar uang yang sudah tidak layak pakai lagi. Tersangka hanya mengambil uang tunai yang masih bagus, sisanya yang tersimpan di dalam cash box itu dilemparlah ke dalam waduk. Uang hasil pencurian itu lalu digunakan oleh tersangka untuk membayar utang dan cicilan kendaraan di leasing,” kata Indra.

Menurut Indra, AS masih sempat bekerja di bank tersebut pada malam hari usai kejadian. “Setelah malamnya dia masih bekerja di kantor tersebut, tersangka ini mungkin merasa bersalah dan akhirnya malam itu dia melarikan diri ke daerah Langkat, Sumatera Utara. Setelah itu barulah kami amankan tersangka di sekitar daerah Langsa,” ungkapnya. 

Menurut Indra, di lokasi kejadian itu memang tidak terdapat CCTV. Menurut Standar Operasional Prosedur (SOP) dari karyawan Bank Mandiri Syariah itu, kata dia, tidak mewajibkan memasang CCTV, walaupun pada akhirnya mereka menyesal tidak menggunakan alat itu. 

Indra mengatakan, saat pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui tidak ada kerusakan pada gembok/kunci kantor itu. Artinya, pintu kantor dibuka secara wajar.

“Sehingga kita mencari siapa saja yang memiliki kunci bank tersebut. Setelah kita melakukan penulusuran akhirnya bisa menemukan atau memperkecil jumlah orang yang memiliki kunci itu. Ada empat orang yang memiliki kunci sehingga kami pilah alibinya pada saat kejadian, kemudian mengerucut kepada tersangka (AS),” ungkap Indra.

Indra menyebutkan, motif pencurian uang di bank itu karena AS sedang terlilit utang. Awalnya dia memiliki salah satu usaha. Ternyata usahanya itu gagal dan akhirnya AS berutang. Mulanya dia membayar utang dengan sistem 'gali lubang tutup lubang'. “Dia berutang ke tempat lain kemudian tutup hingga akhirnya utang tersangka semakin banyak, maka disitulah dia mulai tertekan karena mulai banyak ditagih. Itulah sebabnya tersangka melakukan pencurian uang di bank tersebut,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Indra, dua buah gembok Bank Mandiri Syariah dan satu cash box. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.[]