BLANGKEJEREN – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues menggelar sosialisasi masalah pertanahan dan modus-modus mafia tanah. Sosialisasi atau penyuluhan itu digelar di Meunasah Desa Seneren, Kecamatan Pantan Cuaca dengan tujuan masyarakat terhindar dari polemik masalah tanah.
“Salah satu cara agar tanah masyarakat aman dari mafia tanah yaitu dengan melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Handri, S.H.
Handri mengatakan saat ini Kejaksaan Republik Indonesia sangat berperan dalam memberantas mafia tanah. Untuk itu, pihaknya memberikan penyuluhan agar masyarakat bisa memahaminya.
“Kejaksaan Republik Indonesia memiliki visi sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai-nilai kepatutan, dengan misi mengoptimalkan pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas maupun kuantitas penanganan perkara seluruh tindak pidana, penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, serta pengoptimalan kegiatan intelijen Kejaksaan secara profesional dan bermartabat melalui penerapan Standar Operating Procedure (SOP) yang tepat, cermat, terarah, efektif, dan efisien,” jelasnya.
Ia menyampaikan kepada masyarakat Desa Seneren, Kecamatan Pantan Cuaca itu tentang beberapa fakta mafia tanah. Di antarannya mafia tanah pada umumnya mengincar lahan-lahan dengan harga jual tinggi, ukuran yang luas, dan pada umumnya berasal dari kalangan pengusaha dan pejabat.
“Modus-modus mafia tanah yang lazim harus diketahui oleh masyarakat yaitu pemalsuan dokumen (alas kaki), penguasaan fisik secara ilegal, mencari legalitas di pengadilan, serta penggelapan dan penipuan,” ujarnya.
Peran Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah di antaranya membentuk tim khusus yang anggotanya gabungan antara jajaran Intelijen, Pidana Umum dan Pidana Khusus, menindak tegas setiap pegawai Kejaksaan yang terlibat atau menjadi backing para mafia tanah ke proses pidana, menyebarkan hotline pengaduan mafia tanah kepada masyarakat, mengadakan sosialisasi penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat terkait sengketa tanah.
Handri mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan pendaftaran tanah agar bisa diterbitkan sertifikatnya, sehingga dapat meminimalisir terjadinya permasalahan (konflik) yang berkaitan dengan tanah, terutama mafia tanah. Hal tersebut karena mafia tanah memiliki jaringan yang sangat luas, di antaranya terdapat pada internal BPN, Kepolisian, Kehakiman, bahkan di Internal Kejaksaan itu sendiri. Untuk itu Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., sangat tegas dalam menyikapi oknum Kejaksaan yang terlibat mafia tanah dengan membawanya ke proses pidana. Jika masyarakat mengetahui/ menjadi korban mafia tanah segera laporkan.[]



