BANDA ACEH – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah meminta klarifikasi Gubernur Aceh Zaini Abdullah terkait kebijakan memutasi para pejabat eselon II pada 10 Maret 2017.
“Kita sudah datang ke Aceh. Saat ini saya lagi tugas di luar kantor. Mereka (anggota KASN) sedang merumuskan laporannya itu,” ujar Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Dr. Waluyo dihubungi portalsatu.com, Senin, 20 Maret 2017.
Waluyo menyebut pihaknya turun ke Banda Aceh Rabu hingga Jumat pekan lalu. Ini sudah kembali ke Jakarta. Mudah-mudahan Rabu nanti sudah ada laporan lengkap, terkait sikap KASN,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, belasan Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Aceh, telah mendatangi kantor KASN di Jakarta, 13 Maret 2017. Mereka juga datang ke Kemendagri untuk mengadukan kebijakan gubernur memutasi para pejabat eselon II di pengujung masa jabatannya.[]


