LHOKSEUMAWE – Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe berinisial Rz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan ternak bersumber dari APBK 2014 dengan pagu senilai Rp14,5 miliar lebih.
“Pada hari ini, Kepala DKPP Kota Lhokseumawe inisial Rz yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, S.IK., melalui Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu, S.H., kepada portalsatu.com/, Selasa, 3 April 2018.
Budi menyebutkan, penetapan Rz sebagai tersangka berdasarkan serangkaian tindakan kepolisian. Di antaranya, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh yang menyatakan kerugian negara Rp8.178.750.000 (Rp8,1 miliar lebih), keterangan tersangka PPK dan PPTK, gelar perkara internal, dan petunjuk kejaksaan (P19 yang dikeluarkan 2 April 2018).
“Hari ini juga langsung dilayangkan surat panggilan sebagai tersangka secara resmi kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 6 April 2018,” ujar Budi.
Sebelumnya, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe pada 15 Desember 2017 sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka berinisial DH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan IM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Ternak pada DKPP Lhokseumawe tahun 2014. (Baca: Penyidik Tetapkan Dua Tersangka Kasus Bantuan Ternak Rp14,5 M di Lhokseumawe)
Namun, DH dan IM yang diperiksa sebagai tersangka di Ruangan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe pada Senin, 18 Desember 2017, tidak ditahan. Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha menjawab portalsatu.com/ saat itu menjelaskan, keduanya tidak ditahan karena berbagai pertimbangan penyidik. Di antaranya, kedua tersangka dinilai sangat kooperatif selama proses pemeriksaan, dan tidak mengganggu atau menghalangi penyidik selama proses penyidikan.
“Keduanya sangat kooperatif, dan ada permohonan dari pihak keluarga serta dijamin oleh keluarga agar tersangka tidak ditahan. Tapi keduanya wajib lapor Senin dan Kamis, serta harus hadir saat dibutuhkan penyidik,” kata Budi, Senin, 18 Desember 2017, malam. (Baca: Tersangka Dugaan Korupsi Ternak Tidak Ditahan, Ini Dalih Polisi)
Untuk diketahui, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan pada Juli 2017. Hal itu dilakukan setelah tim penyidik dipimpin Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha, melakukan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. (Baca: Kasus Bantuan Ternak Rp14,5 Miliar ke Tahap Penyidikan)[](idg)
Lihat pula:
Kasus Ternak Rp14,5 M, MaTA Minta Penyidik Periksa Wali Kota dan Dewan
PH Tersangka Kasus Ternak Minta Penyidik Usut Keterlibatan Pejabat Lainnya
Kasus Bantuan Ternak Rp14,5 M, Kelompok ‘Singa’ Hingga ‘Karu Sabe’


