JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi kasus dugaan suap Dana Otononi Khusus Aceh (DOKA), di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 Juli 2018. Sebelumnya, sebagian saksi itu sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

“Beberapa saksi yang sudah kami sampaikan surat panggilan adalah Nizarly, Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh, Rizal Aswandi mantan Kadis Pekerjaan Umum Aceh, Steffy Burase, T. Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, S.H., dalam keterangan tertulis, diterima portalsatu.com/, Selasa, 17 Juli 2018.

Febri berharap para saksi itu memenuhi kewajibannya. “Dan berbicara jujur tentang apa yang ia ketahui,” ujar pria lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tersebut.

Dia melanjutkan, KPK juga sudah mengirimkan surat kepada bank untuk membekukan rekening para tersangka dan salah seorang dari empat saksi yang dicegah KPK ke luar negeri. “Rekening saksi tersebut dibekukan karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik,” kata Febri.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dan dua orang dari pihak swasta, Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait DOKA 2018, setelah mereka ditangkap di Aceh, 3 Juli lalu.[]