SIGLI – Pengadilan Negeri Sigli menggelar sidang perdana kasus perkelahian dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Pidie Jaya, Rabu, 6 Januari 2016. Adapun kedua terdakwa yang menjalani persidangan adalah Syarbaini, 41 tahun, anggota Fraksi Partai Aceh dan Nazaruddin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selain terdakwa, keduanya juga diambil keterangan sebagai saksi korban.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli yang juga sebagai ketua majelis hakim Bakhtiar, SH. Dia dibantu oleh dua anggotanya yaiut Yusmadi, SH dan Budi Sunanda, SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus ini adalah Sutrisna, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Meureudu.
Sidang perkelahian kedua anggota dewan ini berlangsung terbuka untuk umum.
Sidang pertama untuk mendengar keterangan saksi korban Nazaruddin dengan terdakwa Syarbaini atas laporan penganiayaan terhadap korban yang dilakukan April 2015 lalu. Saksi mengaku kepada majelis hakim, terdakwa memukul dirinya hingga terjatuh dan harus masuk rumah sakit.
“Saya yang dipukul Pak Hakim oleh terdakwa hingga terjatuh,” kata Politisi PPP menjawab pertanyaan majelis hakim.
Ketika majelis hakim menanyakan apakah saksi tidak melakukan perlawanan, saksi mengaku tidak melakukan perlawanan pada saat dipukul.
Terdakwa Syarbaini yang saat itu didampingi kuasa hukum Yahya Alinsa, SH, mendengar keterangan saksi dengan tenang. Namun Syarbaini membantah semua kesaksian yang disampaikan oleh Nazaruddin.
Persidangan ini sempat diskor selama 10 menit usai mendengar keterangan terdakwa dan saksi. Majelis hakim kemudian memutuskan terdakwa tidak ditahan.
“Mengingat terdakwa taat pada aturan dan taat mengikuti persidangan,” kata Ketua Majelis sembari mengatakan sidang dilanjutkan Rabu depan untuk mendengar keterangan saksi lainnya.
Setelah sidang terhadap terdakwa Syarbaini, Majelis hakim melanjutkan persidangan kasus yang sama. Namun kali ini yang menjadi terdakwa adalah Nazaruddin sedang korban adalah Syarbaini.
Sidang ini masih dipimpin oleh Bahktiar, SH dengan agenda mendengar keterangan saksi korban, Syarbaini. Dalam keterangan kepada majelis hakim, Syarbaini mengaku dipukul terdakwa sehingga dia membela diri dan terjadi perkelahian.
Setelah mendengar keterangan saksi korban, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Nazaruddin yang didampingi pengacara Muzakkar, SH. Nazaruddin mengatakan keterangan Syarbaini tidak benar.
Majelis hakim akhirnya menunda sidang untuk mendengar para saksi lainnya pada Rabu, 13 Januari 2016.
JPU Sutrisna, SH, ketika diminta keterangannya mengatakan terdakwa akan dituntut menggunakan kasus penganiayaan. “Masuk dalam pasal 151 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 2, 7 tahun kurungan,” katanya.[](bna)





