Kamis, September 19, 2024

Ratusan Santri Lhokseumawe Dukung...

LHOKSEUMAWE – Ratusan santri (putra dan putri) se-Kota Lhokseumawe menyatakan sikap mendukung bakal...

Pilkada 2024, Jumlah Pemilih...

LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar...

Jawa Barat Juara Umum...

KUTACANE - Kontingen Jawa Barat cabor arung jeram boyong delapan medali emas sebagai...

Permudah Masyarakat Sampaikan Aspirasi,...

SUBULUSSALAM - Sekretariat DPRK Subulussalam melaksanakan sosialisasi fasilitas Pusat Layanan Aspirasi Masyarakat (PusLAM)...
BerandaNewsTerdakwa Kasus Narkoba...

Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Menjalani Persidangan di PN Banda Aceh

BANDA ACEH – Seorang terdakwa kasus narkoba kabur setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu, 6 Januari 2015.

Terdakwa yang diketahui bernama Tomi Zulkarnain, warga Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, kabur saat hendak dibawa ke sel tahanan di pengadilan menurut Darmi, petugas yang mengawal terdakwa.

Darmi menuturkan Tomi melawan petugas dan berhasil melarikan diri sekitar pukul 11.00 WIB dan melepaskan rompi tahanan berwarna oranye ketika hendak meninggalkan halaman kantor pengadilan yang bersebelahan dengan Markas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

“Terdakwa lari lewat jalan samping pengadilan yang bersebelahan dengan kantor polisi. Lalu terdakwa keluar melalui pintu gerbang kiri pengadilan,” kata dia.

Aparat kejaksaan dan polisi sempat mengejar terdakwa namun gagal menangkap terdakwa yang kemudian menumpang sepeda motor yang dikendarai seseorang di depan markas kepolisian.

“Petugas sempat mengejar hingga depan Terminal Keudah. Namun, terdakwa kabur dengan sepeda motor arah Simpang Keudah depan bekas penjara lama,” ungkap Darmi.

Tomi Zulkarnain, yang ditangkap polisi pada 12 Juni 2015, diadili karena memiliki sabu-sabu. Persidangan terdakwa saat ini sampai pada agenda penyampaian pembelaan. Sebelumnya jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepadanya.[] sumber: antaranews.com

Baca juga: