BLANGKEJEREN – Penyidik Polres Gayo Lues masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi uang makan dan minum hafiz di Dinas Syariat Islam (DSI) tahun 2019 bersumber dari APBK-DOKA. Berkas kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp3,7 miliar dari total pagu anggaran Rp9 miliar itu akan diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim Iptu Irwansyah, Kamis, 1 Juli 2021, mengatakan penyidik sedang melengkapi berkas untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

“Sekarang sedang melengkapi berkas perkara agar dalam waktu dekat bisa dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, mudah-mudahan segera rampung,” kata Iptu Irwansyah saat ditemui usai acara peringatan HUT ke-75 Bhyangkara di Polres Gayo Lues.

Pada April 2021, penyidik menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum hafiz itu. Ketiga tersangka berinisial Luk sebagai rekanan, SH alias Apuk selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Hus selaku Kepala Dinas Syariat Islam tahun 2019 yang saat ditetapkan sebagai tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Dayah dan Plt. Kepala Baitul Mal.

“Belum ada penambahan tersangka, masih tiga orang tersangka yang kita amankan,” ujar Iptu Irwansyah.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam usai konferensi pers kasus Narkoba, Kamis (1/7), mengatakan tiga tersangka kasus uang makan hafiz di DSI masih ditahan di Polres.[]