LHOKSUKON – Dua oknum guru SMA Negeri 1 Lhoksukon, Aceh Utara, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin, 25 April 2016. Sebelumnya, siswi yang mengaku korban pelecehan seksual, didampingi orang tuanya, membuat laporan pengaduan ke Polres Aceh Utara.
“Ya, kedua oknum guru berinisial YZ dan ZL telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah diperiksa dan mengaku hanya memegang bahu dan tangan siswi tersebut. Berkas kasusnya sudah rampung dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon guna mendapat kepastian hukum,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada portalsatu.com, Selasa 26 April 2016.
Diberitakan sebelumnya, dua oknum guru salah satu SMA di Kecamatan Lhoksukon dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara, 8 April 2016. Keduanya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi di sekolah tersebut.[]
Baca juga:


