LHOKSUKON – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan dua oknum guru salah satu SMA di Lhoksukon, Aceh Utara, terjadi sekitar enam bulan lalu. Menurut kepala sekolah sebelumnya, kasus itu telah diselesaikan secara damai oleh pihak sekolah.

Hal itu dikatakan Ahmad Yamani, kepala baru sekolah tersebut via telepon seluler,  Sabtu 9 April 2016. Namun demikian, kata Ahmad, pihaknya menyatakan sangat mendukung upaya penyidikan pihak kepolisian terkait kasus itu.

“Saya baru menjabat sebagai kepsek di sini. Menurut kepsek sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa yang dilakukan dua oknum guru itu terjadi enam bulan lalu, dan sudah didamaikan pihak sekolah kala itu. Apakah baru-baru ini ada terjadi lagi saya tidak tahu,” ujarnya.

Dia menambahkan, jika kedua oknum guru itu terbukti melakukan perbuatan tersebut, pastinya akan diberikan sanksi oleh Dinas Pendidikan Aceh Utara. “Saat ini kami masih mengikuti proses penyidikan pihak kepolisian,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua oknum guru salah satu SMA di Kecamatan Lhoksukon, dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara, Jumat, 8 April 2016. Keduanya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswinya.

“Ya, kami sudah menerima laporan dari dua siswi yang diwakili orang tuanya. Korban R, 15 tahun, didampingi ibunya melapor pada Selasa, 5 April 2016 telah mendapat pelecehan seksual dari oknum guru YZ dan ZL,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi. (Baca:  Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Dua Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi)[]