TAPAKTUAN – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Aceh Selatan telah merampungkan berkas perkara dugaan perambahan kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Desa Keude Trumon yang menjerat tersangka berinisial TPR, 25 tahun.
Penyusunan berkas perkaranya sudah rampung. Bahkan kami sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Sedangkan untuk pelimpahan berkas perkara tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti segera akan dilakukan atau menyusul dalam waktu dekat, kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK melalui Kasatreskrim AKP Darmawanto di Tapaktuan, Selasa, 7 Februari 2017.
Darmawanto menegaskan, meskipun barang bukti alat berat excavator belum ditemukan termasuk operator alat berat berinisial RS asal Medan, Sumatera Utara, tetapi pihaknya terus melanjutkan kasus tersebut dengan meminta pertanggungjawaban tersangka pertama TPR, putra Ketua DPRK Aceh Selatan.
Tersangka TPR inikah orang yang menyuruh. Sedangkan operator alat berat sebagai orang yang disuruh atau pekerja lapangan. Karena keberadaannya sudah tidak diketahui lagi, maka polisi telah memasukkan operator alat berat tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) termasuk alat berat tersebut dalam daftar pencarian barang, ungkapnya.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Aceh Selatan Ipda Adrianus SE mengatakan kepastian kasus dugaan perambahan kawasan hutan konservasi di Desa Keude Trumon tersebut, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan setelah pihaknya menggelar perkara di Polda Aceh beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Aceh, terkait perkara tersebut, direkomendasikan penambahan satu pasal lagi yakni pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta, artinya ada orang yang disuruh dan yang menyuruh, kata Adrianus.
Karena itu, selain TPR, polisi juga telah menetapkan operator alat berat berinisal RS, 55 tahun, asal Medan dalam DPO termasuk excavator yang telah hilang dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam daftar pencarian barang.
Yang menyuruh melakukan dugaan perambahan hutan konservasi tersebut adalah anak Ketua DPRK Aceh Selatan, sedangkan yang mengerjakannya di lapangan operator alat berat excavator, sehingganya keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Karena sudah beberapa kali dilayangkan surat panggilan tidak dipenuhi dan keberadaannya pun tidak diketahui lagi, maka operaror alat berat tersebut telah dimasukkan dalam DPO termasuk alat berat excavator yang keberadaannya sudah hilang dalam proses pencarian polisi, jelas Adrianus.
Adrianus kembali menegaskan Polres Aceh Selatan tetap melanjutkan proses hukum terkait dugaan perambahan kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Desa Keude Trumon tersebut.
Kasus ini tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan. Buktinya setelah selesai gelar perkara di Polda Aceh, kami juga telah melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada 13 Januari 2017 lalu. Tidak benar tudingan yang menyebutkan polisi telah menghentikan kasus ini, hanya saja dalam proses pengusutannya membutuhkan waktu, ujar Adrianus.
Dalam kasus ini, menurut Adrianus, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 40 ayat (1), juncto (jo) pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Aceh, direkomendasikan penambahan satu pasal lagi yakni pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang ikut serta, yakni ada orang yang menyuruh dan disuruh.[]
Laporan Hendrik




