LHOKSEUMAWE – Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe telah memeriksa saksi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuda Kemendagri) terkait kasus dugaan korupsi insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada BPKD Lhokseumawe tahun 2018-2022.

Saksi itu, Raden An’an Andri Hikmat Sr, AP., M.M., Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, diperiksa di Kantor Kejari Lhokseumawe, Selasa, 14 November 2023.

“Saksi tersebut diperiksa dari pukul 09.00 sampai 17.30 WIB. Intinya, saksi (dalam keterangannya) mendukung penyidikan,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., kepada portalsatu.com/, Selasa malam.

Menurut Therry, pihaknya tinggal menunggu hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus tersebut yang sedang dalam proses audit oleh tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Therry menyebut kelima tersangka saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi insentif pemungutan PPJ pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun anggaran 2018-2022, Kamis, 12 Oktober 2023. Kelima tersangka langsung ditahan di Lapas/LP Lhokseumawe.

Hal itu disampaikan Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, dan Kasi Pidsus Saifuddin, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (12/10), sore.

Kajari mengatakan lima tersangka kasus itu Azwar (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), Marwadi Yusuf (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), Muhammad Dahri (mantan Sekretaris BPKD), Sulaiman (mantan Bendahara Pengeluaran BPKD), dan Asriana (mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD).

Kejari Lhokseumawe meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi upah pungut PPJ pada BPKD Lhokseumawe tahun 2018-2022 ke penyidikan sejak 10 Agustus 2023.

"Hasil penyelidikan ditemukan (potensi) kerugiannya (negara) kurang lebih Rp3,4 miliar (pada pengelolaan upah pungut PPJ) tahun anggaran 2018-2022. Namun, kepastian nilainya nanti akan kita ajukan (permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara) dalam proses penyidikan ke auditor, apakah itu BPK atau BPKP,” ujar Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Saifuddin, di kantornya, Kamis (10/8) lalu.

Tim Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe sudah melakukan ekspose kasus dugaan korupsi tersebut di Kantor BPKP Perwakilan Aceh, Jumat, 22 September 2023.

BPKP Perwakilan Aceh kemudian menurunkan tim untuk melakukan audit PKKN atas kasus dugaan korupsi insentif pemungutan PPJ di Kota Lhokseumawe itu.

“Alhamdulillah, kami BPKP sudah menurunkan tim dari minggu kemarin dan bersama Kejari Lhokseumawe sudah koordinasi. Semoga pelaksanaan PKKN dapat berjalan lancar, mohon support dari semua pihak, dan doanya semoga kita mendapatkan hasil yang terbaik,” ujar Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Supriyadi, menjawab portalsatu.com/ via Whatsapp, Kamis, 12 Oktober 2023.[](nsy)