LHOKSUKON Penyidik Polsek Matangkuli masih mendalami kasus penikaman terhadap Safwan, 47 tahun, yang dilakukan istrinya, NR, 49 tahun. Pasangan suami istri (pasutri) itu tercatat sebagai warga Gampong Teungoh Geulumpang Tujoh, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

“Korban, Safwan, hingga saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM), jadi belum kita mintai keterangan. Sementara tersangka, sejak ditangkap setelah kejadian hingga saat ini kita tahan dan kita titip di Rutan Lhoksukon,” ujar kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Sudia Karya dihubungi portalsatu.com/, Kamis, 16 November 2017.

Sudia menyebutkan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. “Kita sudah periksa tersangka dan empat saksi. Sementara korban akan kita mintai keterangan setelah keluar dari rumah sakit. Kasus ini masih kita dalami, tapi sejauh ini memang diduga penusukan (penikaman) terjadi karena istri tidak terima dimadu,” ujar Sudia.

Dia menambahkan, “Tersangka kita kenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka”.

Diberitakan sebelumnya, NR, 49 tahun, asal Gampong Teungoh Geulumpang Tujoh, Kecamatan Matangkuli, diamankan ke polsek setempat, Kamis, 9 November 2017, malam. Wanita yang bekerja sebagai penjahit itu diduga menusuk suaminya karena tak terima dimadu.[]