LHOKSUKON – Delapan saksi kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lhoksukon dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan rangka baja modifikasi di Gampong Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara dengan tersangka JH selaku konsultan pengawas. Sebelumnya untuk tersangka yang sama juga telah diperiksa 10 saksi.
“Dua di antara delapan saksi yang diperiksa termasuk Ketua Tim dari Inspektorat Aceh Utara, Fahmi Basyir dan pensiunan Dinas Bina Marga, Khairuddin. Mereka terlibat dalam perencanaan dan pelelangan proyek. Enam saksi lain yang diperiksa juga terkait perencanaan dan pelelangan. Total saksi yang telah diperiksa untuk tersangka JH, 18 orang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Jabal Nur SH,MH melalui Kasi Pidsus, Muhammad Rizza kepada portalsatu.com, Jumat 12 Agustus 2016.
Menurut keterangan saksi, tiang jembatan itu memang sudah miring saat audit dilakukan. Tapi saat itu saksi tidak mengetahui penyebab tiang jembatan itu miring.
“Dalam kasus ini akan dipanggil beberapa saksi lainnya, termasuk saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP) Perwakilan Aceh. Setelah pemeriksaan saksi rampung, barulah dilakukan pemberkasan,” jelas M Rizza.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Berkas perkara dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan rangka baja modifikasi di Gampong Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis 28 April 2016. Kedua terdakwa juga dipindahkan ke LP Lambaro guna mempermudah proses persidangan.
Masing-masing, Ibrahim Hanafiah selaku Direktur PT Putra Aroensa dan Edi S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek.
Kasus ini mulai ditanggani Kejaksaan Negeri Lhoksukon sejak awal Maret 2014. Anggaran proyek jembatan tersebut bersumber dari dana APBK Aceh Utara tahun 2010 senilai Rp 2,8 Miliar dan berada di Dinas Bina Marga Aceh Utara.[]

