LHOKSUKON – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis empat tahun penjara terhadap Johari, S.T, Rabu, 7 Juni 2017. Ia merupakan terdakwa perkara korupsi proyek jembatan rangka baja modifikasi di Gampong Rayek Pange, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Hal itu disampaikan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara, M. Rizza, S.H., kepada portalsatu.com via telepon seluler. Kata Rizza, terdakwa Johari terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor. 

“Terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara, dan (membayar) denda Rp200 juta subsider (pengganti denda) satu bulan kurungan penjara. Atas putusan itu, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir dulu selama tujuh hari,” ujar Rizza yang juga salah satu JPU dalam perkara itu.

Rizza menyebutkan, putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Badrun Zaini, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Faisal Mahdi, S.H., M.H., dan Mardefni S.H.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Johari, S.T., konsultan pengawas proyek jembatan rangka baja modifikasi di Gampong Rayeuk Pange, empat tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU, M. Rizza dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 9 Mei 2017.

Jaksa menangani kasus dugaan korupsi proyek di bawah  Dinas Bina Marga Aceh Utara sumber dana APBK Rp2,8 miliar tahun 2010 itu, pada awal Januari 2014 lalu. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 471 juta.[]