BANDA ACEH – Polisi meminta keterangan dua saksi terkait kasus pemukulan Samsul Mukhtar, Geuchik Lam Pulo, Kecamatan, Kuta Alam, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dhiza Fezuone membenarkan, penyidik kepolsian telah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kedua saksi tersebut Zulfikar (55) dan M. Yusuf (57), yang melihat langsung saat korban dipukul oleh Muzakir Tulot.
“Yang sudah dipanggil dua saksi untuk dimintai keterangan. Satu saksi lagi sudah kita panggil, tetapi belum bisa hadir kerena berhalangan,” katanya, Rabu, 16 Januari 2019.
Iptu Miftahuda menjelaskan, pengakuan kedua saksi itu, sesuai dengan laporan korban, yang dilaporkan ke polisi pascainsiden pemukulan.
“Keterangan kedua saksi itu sama, tidak ada beda, sesuai dengan laporan korban,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pihak kepolisian akan mengirimkan surat kepada Wali Kota Banda Aceh terkait izin untuk pemeriksaan terhadap terlapor Muzakir Tulot. Sebab terlapor merupakan salah seorang pejabat di Pemkot Banda Aceh.
“Kalau untuk pemeriksaan terlapor harus ada izin dari wali kota, karena terlapor juga salah seorang pejabat,” ujarnya.
Penulis: Khairul Anwar.



