BANDA ACEH – Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Sayid Fadhil diberhentikan dari jabatannya, Rabu, 16 Januari 2019. Dewan Kawasan Sabang (DKS) menunjuk Razuardi Ibrahim sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPKS.

Sayid Fadhil diberhentikan berdasarkan SK tertanggal 16 Januari 2019, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri, yang dikeluarkan Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, selaku Ketua DKS.

Sekretaris DKS, Makmur Ibrahim, mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah DKS melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan dan manejerial Sayid Fadhil.

“Kinerjanya, selama enam bulan tidak menunjukkan prestasi dan kinerja yang cukup baik. Oleh karenanya, DKS rapat beberapa kali, dan pada kesimpulan, beliau harus diberhentikan,” kata Makmur, dihubungi portalsatu.com/, Rabu, 16 Januari 2019, malam.

Makmur menyebutkan, saat diangkat pada 22 Maret 2018 lalu, Sayid Fadhil menandatangani pakta integritas dimana yang bersangkutan akan melepas jabatannya, jika tidak menunjukkan prestasi seperti yang diharapkan.

Menurut Makmur, penunjukan Razuardi Ibrahim yang disapa Essek sebagai Plt. Kepala BPKS, sudah melalui sejumlah pertimbangan. Razuardi dinilai berkompeten untuk mengemban tugas tersebut.

“Sangat potensial. Manejerialnya bagus. Beliau juga pernah menjabat sebagai Sekda Bireuen, dan sejumlah jabatan lainnya (termasuk Sekda Aceh Tamiang),” sebut Makmur.

Seperti diketahui, Sayid Fadhil dilantik menjadi Kepala BPKS periode 2018-2023, setelah terpilih mengungguli 12 nama yang sempat mendaftar dan mengikuti seleksi calon Kepala BPKS yang dibuka sejak Desember 2017 lalu.

Sayid Fadhil merupakan satu dari empat nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi calon manajemen BPKS oleh tim seleksi 24 November 2017 lalu. Adapun nama kandidat Kepala BPKS yang juga dinyatakan lulus seleksi administrasi yakni Husnan, Muhammad Ikhsan, Salahuddin.

Sebelum diberhentikan dari jabatannya, Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah pernah mengkritik kinerja Kepala BPKS Sayid Fadhil pada Desember tahun lalu.

Nova menyebutkan, pergantian sejumlah pejabat di BPKS beberapa bulan lalu tanpa adanya koordinasi antara kepala BPKS dengan Dewan Pengawas Sabang dan Dewan Kawasan Sabang. Menurutnya, pergantian pejabat itu jelas melanggar mekanisme yang berlaku.

“Ini semuanya sudah jelas melanggar dengan mekanisme. Kebijakan itu tidak tepat,” kata Nova seusai membuka Focus Group Discussion (FGD) 'Penguatan dan Pemanfaatan Kawasan Sabang untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Aceh', di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Senin, 17 Desember 2018.

Nova menegaskan, perlu dievaluasi kinerja BPKS terkait sejauh mana dapat membawa Sabang menjadi maju, khususnya untuk menyejahterakan rakyat Aceh.[](Khairul Anwar)