BANDA ACEH – Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh, Ridwan Hadi, S.H., mengatakan, KIP Aceh harus mampu mengambil alih tugas KIP Kabupaten Simeulue, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, dan Bener Meriah. Walaupun tidak akan bisa efektif, namun harus dipastikan proses tahapan Pemilu 2019 tetap berjalan.
“Rentan sekali terjadi sengketa pemilu antarpartai politik (parpol) dan KIP nantinya, juga berpotensi tahapan tidak berjalan maksimal. Karena ada tahapan yang harus dilakukan bersamaan di kabupaten/kota khususnya di Aceh pada Pemilu 2019,” kata Ridwan Hadi menjawab portalsatu.com/, Rabu, 16 Januari 2019.
Ridwan Hadi melanjutkan, “Bayangkan rekapitulasi di kabupaten/kota itu dilakukan serentak, bagaimana bisa efektif jika ditangani oleh KIP Aceh. Padahal, dalam waktu yang bersamaan KIP juga harus menjadi supervisor atau pengawas bagi KIP kabupaten/kota”.
Menurut Ridwan Hadi, solusinya adalah harus terbentuk kelembagaan KIP di empat kabupaten tersebut. “Sudah saatnya KIP Aceh minta bantuan dari pihak Forkopimda provinsi untuk segera menggelar rapat koordinasi, dan mengambil langkah-langkah kongkret untuk penyelesaian masalah empat KIP kabupaten tersebut di Aceh. Tentunya dengan melibatkan Forkopimda dari empat daerah tingkat dua yang belum terbentuk KIP di kabupaten tersebut,” ujar mantan Ketua KIP Aceh ini.
Ridwan Hadi menyebutkan, KIP Aceh tidak boleh lagi pasif dan harus segera menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka memberikan pemahaman berdemokrasi bagi stakeholder terkait.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengambil alih tugas KIP Bener Meriah. Pasalnya, masa jabatan anggota KIP Bener Meriah periode 2014-2019 berakhir pada 16 Januari 2019.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, hal itu disampaikan Ketua KPU melalui surat tanggal 15 Januari 2019 kepada Ketua KIP Aceh.
Dalam surat Ketua KPU itu disebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (5) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh menyatakan bahwa apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KIP kabupaten/kota tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) maka tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan untuk sementara dilaksanakan oleh KIP Aceh.
“Berkaitan dengan hal tersebut, agar KIP Aceh mengambil alih seluruh tugas, wewenang dan kewajiban KIP Kabupaten Bener Meriah periode 2019-2024 sampai dengan terbentuknya anggota KIP Kabupaten Bener Meriah dimaksud,” bunyi surat Ketua KPU itu.
Ketua KIP Aceh, Dr. Samsul Bahri, M.M., membenarkan adanya surat Ketua KPU tersebut. “Isi (surat) tersebut, bahwa masa jabatan anggota KIP Bener Meriah periode 2014-2019 sudah berakhir pada 16 Januari 2019 (hari ini),” kata Samsul Bahri menjawab portalsatu.com/, Rabu, 16 Januari 2019.
Samsul Bahri menyebutkan, saat ini ada tiga KIP kabupaten lainnya di Aceh yang diambil alih KIP Aceh. Yakni KIP Kabupaten Simeulue, Aceh Selatan, dan Aceh Tenggara. “Dan besok (Kamis, 17 Januari 2019) bertambah satu (KIP) lagi, yaitu KIP Benar Meriah”.
“Untuk KIP Simeulue dasarnya (diambil alih) itu dikarenakan belum dilantik. Sedangkan KIP Aceh Selatan dan Aceh Tenggara itu belum keluar SK dari KPU RI,” ujar Samsul Bahri.[]




