BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 yang menjerat Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 16 saksi, Senin, 13 Agustus 2018. 

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, S.H., para saksi diperiksa untuk tersangka Irwandi Yusuf. Pemeriksaan akan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. 

“Para saksi berasal dari unsur staf khusus Gubernur (Aceh), pejabat di Biro Hukum, PNS, pejabat dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dan staf (Dinas) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” sebut Febri dalam keterangan diterima portalsatu.com/, Senin. 

Febri menambahkan, penyidikan kasus ini masih terus dilakukan untuk memperdalam informasi berkenaan dengan proses pembahasan dan pengalokasian DOKA 2018. Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, baik pejabat kementerian maupun di lingkungan pemerintahan Aceh. 

“Rincian informasi aliran dana yang diduga terkait Aceh Marathon juga terus diklarifikasi oleh penyidik. KPK semakin mendapatkan bukti-bukti yang kuat dalam kasus ini,” ujar Febri.[]