LHOKSEUMAWE – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap tersangka pembunuhan Muhammad Ishak Zakaria (47), PNS Dinas Penanaman Modal Aceh Utara, Selasa, 7 Agustus 2018. Menurut polisi, tersangka berinisial NF (32), ditembak kedua kakinya karena melawan saat dilakukan penangkapan di rumahnya, Gampong Krueng Baro, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Sabtu, 11 Agustus 2018, dinihari. Kasus pembunuhan itu diduga bermotif utang terkait bisnis hewan kurban.
Sebelumnya, Muhammad Ishak Zakaria, yang merupakan warga Gampong Meunasah Manyang, Kandang, Kecamatan Muara Dua, ditemukan tewas bersimbah darah di tempat usaha bibit tanaman miliknya, di Alue Awe, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Selasa, 7 Agustus 2018, sore (dalam berita sebelumnya tertulis tempat usaha milik korban di Gampong Meunasah Manyang). (Baca: PNS Dinas Penanaman Modal Ini Ditemukan Tewas Bersimbah Darah)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian saat konferensi pers di mapolres setempat, Senin, 13 Agustus 2018, mengatakan, hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka NF alias Jal, terungkap bahwa NF bersama rekannya, IRS, melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Ishak Zakaria menggunakan linggis dan pisau besar.
Riski menyebutkan, linggis dan pisau itu diambil kedua tersangka dari dalam gudang di tempat usaha bibit tanaman milik korban. Setelah menghabisi korban, kata Riski, tersangka NF dan IRS membawa lari uang milik korban Rp100 juta.
“Uang Rp100 juta itu dibagi dua. Tersangka NF mengambil Rp55,8 juta, dan IRS Rp44,2 juta. Saat penangkapan tersangka NF di rumahnya, kita temukan uang Rp26,2 juta, dan seperangkat perhiasan emas. Jadi, dari Rp55,8 juta yang diambil oleh tersangka NF, sebagian sudah dibeli emas yang perkiraan sementara (perhiasan itu) lebih Rp20 juta, dan sisa uang Rp26,2 juta disimpan di rumahnya,” ujar Riski.
Riski mengatakan, tersangka IRS yang membawa lari uang milik korban Rp44,2 juta, saat ini menjadi buronan pihaknya dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ditembak kedua kaki
Menurut Riski, pengungkapan kasus pembunuhan itu diawali dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasil olah TKP ditemukan beberapa barang bukti. Hasil pengembangan barang bukti dan pemeriksaan para saksi, kata Riski, mengerucut kepada beberapa orang diduga sebagai pelaku.
Mulanya, kata Riski, pihaknya sempat mengamankan sejumlah orang diduga pelaku, tapi langsung dilepaskan karena setelah diperiksa ternyata tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Lalu, tiga hari setelah penyelidikan secara intensif, akhirnya dugaan sebagai tersangka mengarah kepada NF alias Jal. Sehingga, kata Riski, pihaknya menangkap NF saat sedang tidur bersama keluarganya di rumah mereka di Gampong Krueng Baro, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Sabtu, sekira pukul 04.30 WIB dini hari.
“Karena tersangka NF melakukan perlawanan, kita mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya untuk dilumpuhkan,” kata Riski.
Kronologi pembunuhan
Riski menyebutkan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka NF, diketahui pembunuhan itu berawal dari cekcok mulut antara NF dan Muhammad Ishak Zakaria terkait persoalan utang saat keduanya berkomunikasi melalui telepon seluler, Selasa, 7 Agustus 2018, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat cekcok mulut itu, kata Riski, Ishak Zakaria kemudian meminta NF datang ke tempat usaha bibit tanaman miliknya di Alue Awe.
Riski melanjutkan, NF lantas mengajak kawannya, IRS, untuk menemaninya menagih utang pada Ishak Zakaria. Saat tiba di gudang tempat usaha bibit tanaman milik Ishak Zakaria, kata Riski, terjadi lagi cekcok mulut antara tersangka dan korban terkait persoalan utang. Karena pertengkaran terus berlanjut, kata Riski, korban lalu mengatakan, “ya sudah kau ambil ini semua”, sambil melempar uang Rp100 juta ke dalam tong sampah di gudang itu.
“Setelah melempar uang ke dalam tong sampah itu, korban hendak keluar dari gudang. Tiba-tiba secara spontan tersangka NF memukul korban di bagian jidat (dahi) menggunakan linggis yang diambil di dalam gudang itu. Setelah korban terjatuh, IRS membacok pisau ke kepala korban. Pisau itu juga diambil di dalam gudang,” kata Riski.
Selanjutnya, kata Riski, NF dan IRS mengambil uang Rp100 juta di tong sampah dalam gudang tersebut. Tersangka juga mengambil telepon genggam milik korban dan akhirnya melarikan diri. “Pengakuan tersangka NF, handphone milik korban itu sudah dibuang ke dalam sungai di Jembatan Geudong (Kecamatan Samudera),” ujarnya.
Bisnis hewan potong
Riski mengatakan, selama ini Muhammad Ishak Zakaria, PNS Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Utara, bersama NF, wiraswasta, berbisnis hewan potong. Selain jual-beli hewan kurban, keduanya juga sering menyediakan sapi yang dijual kepada panita acara kenduri. Dari bisnis hewan potong itulah muncul utang.
“Di buku milik korban memang ada catatan tentang utang sekitar Rp55 juta. Karena keduanya, korban dan tersangka, ada bisnis bibit atau benih (tanaman) dan hewan potong, termasuk hewan kurban,” kata Riski.
Lantas, kapan Muhammad Ishak Zakaria membawa uang Rp100 juta ke gudang di tempat usahanya itu? “Hasil penyelidikan kita, uang Rp100 juta itu diambil korban di BNI, hari itu. Kita sudah ambil CCTV-nya, sehingga kita ketahui korban ambil sendiri uang itu di bank, sekitar jam 12 (siang atau beberapa jam sebelum terjadi pembunuhan),” ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe ini.
“Jadi, sebenarnya uang itu sudah disiapkan oleh korban untuk bayar utang kepada tersangka NF. Tapi, gara-gara cekcok, dilempar uang itu oleh korban ke dalam tong sampah di gudang itu, dan terjadi pembunuhan. Jadi, hasil pemeriksaan diketahui pembunuhan itu terjadi secara akibat cekcok (pertengkaran lantaran dibalut emosi), bukan karena direncanakan sebelumnya,” kata Riski.
Riski mengatakan, barang bukti yang diamankan dari kasus pembunuhan itu, selain uang Rp26,2 juta dan perhiasan emas yang disita di rumah tersangka NF, ada pula satu sepeda motor Scoopy putih, tiga handphone milik tersangka NF, linggis, pisau, dan pakaian korban. “Tersangka NF dijerat dengan pasal 338 jo pasal 365 ayat (4) KUHP,” ujarnya.[](idg)







