IDI RAYEK – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menangguhkan penahanan terhadap dua tersangka kasus kebakaran sumur minyak di Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak.

Penyidik mengabulkan permohonan Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM. Thaib akrab disapa Rocky untuk menangguhkan penahanan dua tersangka, yaitu BH (Keuchik), dan FD (Ketua Pemuda Desa Pasir Putih), Rabu, 2 Mei 2018.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kasat Reskrim, AKP Erwin Satrio Wilogo membenarkan penangguhan penahanan tersangka kasus kebakaran sumur minyak tersebut.

“Tetapi tidak semua tersangka yang ditangguhkan, hanya dua tersangka saja yaitu berinisial BH selaku Kepala Desa (Keuchik Pasir Putih), dan FD sebagai Ketua Pemuda desa setempat. Pertimbangan dari bupati dikarenakan ada persoalan administrasi di desa yang harus diselesaikan oleh kedua tersangka tersebut,” kata Erwin, dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu, sekitar pukul 19.45 WIB.

Menurut Erwin, proses hukum terhadap empat tersangka—dari lima tersangka dan seorang di antaranya sudah meninggal dunia—tetap berlanjut, meskipun dua tersangka dilakukan penangguhan penahanan.

“Kalau memang bisa dijaminkan, maka yang ditangguhkan hanya kedua tersangka itu saja. Jaminan penangguhan itu langsung oleh Bupati Aceh Timur,” ungkap Erwin.

Erwin menambahkan, pihaknya masih mengembangkan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada tersangka lainnya atau tidak dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan lima tersangka kasus kebakaran sumur minyak tersebut. Lima tersangka kasus itu berinisial BH, FD, ZF, JM, dan AF. Nama terakhir sudah meninggal dunia saat kebakaran sumur minyak itu. (Baca: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak)[]

Penulis: Muhammad Fazil